Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Rabu, 20 Juli 2022 | 16:28 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual - Terungkap, Guru Agama SMPN di Tangerang Cabuli Siswa Saat Persiapan MPLS. (unsplash.com)

"Pelaku mengancam korban akan dikeluarkan dari pansus Paskibra dan Pansus Pramuka apabila tidak bersedia (menuruti nafsu bejat pelaku)," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/7/2022).

AR (28), guru SMPN di Kabupaten Tangerang yang jadi tersangka pencabulan terhadap tiga siswanya, saat dihadirkan di Polda Metro Jaya, Selasa (19/7/2022). [Suara.com/Muhammad Yasir]

Zulpan menyebut perbuatan cabul ini dilakukan tersangka AR di kamar mandi sekolah. Selain itu juga dilakukan di luar sekolah di tengah kegiatan Pramuka.

"Beberapa kali dilakukan di kamar mandi sekolah. Ada juga saat kegiatan Pramuka di luar sekolah," ungkapnya.

Selain menangkap tersangka, penyidik turut pula mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya, baju yang digunakan korban dan hasil visum et repertum.

Baca Juga: Oknum Guru Agama di Sekolahnya Cabuli Siswa, Kepsek SMPN Tangerang: Saya Terpukul

"Tersangka ini memiliki anak dan istri. Tetapi yang jadi korban laki-laki," bebernya.

Atas perbuatan pencabulan itu, AR telah ditahan di Polres Tangerang Selatan. Dia dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara," pungkasnya.

Kontributor : Wivy Hikmatullah

Baca Juga: Terpopuler: Guru Agama Cabuli Murid di Tangerang, Firasat Keluarga Korban Kecelakaan Maut Cibubur

Load More