SuaraJakarta.id - Aksi cabul yang dilakukan AR (28), guru agama SMPN di Kabupaten Tangerang, terbongkar setelah salah satu korban melapor ke pihak sekolah.
Kepala Sekolah SMPN di Tangerang, Nuraenun menceritakan, peristiwa itu terjadi pada 12 Juli 2022. Saat itu, para murid sedang libur, namun guru-guru tetap masuk.
Aenun tak menyangka, adanya peristiwa tersebut. Pasalnya pagi di hari yang sama ada kegiatan pertemuan dengan orangtua untuk pendataan siswa baru.
Pencabulan itu, lanjut Aenun, terjadi saat jam istirahat. Saat itu korban dan pelaku sedang melakukan persiapan MPLS (Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah).
"Saat itu kejadiannya hari libur siswa tapi guru tetap masuk. Korban ini dengan pelaku sedang persiapan penampilan di MPLS," ujar Aenun saat ditemui di kantornya, Rabu (20/7/2022).
"Sedangkan paginya ada kegiatan pengisian data baru sampai jam 12. Kejadiannya di jam istirahat, mungkin guru lain lagi makan siang di luar," lanjutnya.
Aenun menerangkan, kasus itu terungkap saat korban dan orangtuanya datang ke sekolah untuk melapor pada 16 Juli 2022.
Korban yang juga didampingi guru lainnya diminta menjelaskan perihal tindak asusila tersebut.
Usai mendengar cerita korban, pihak sekolah kemudian berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas lalu melaporkan kasus tersebut ke Polres Tangerang Selatan.
Baca Juga: Oknum Guru Agama di Sekolahnya Cabuli Siswa, Kepsek SMPN Tangerang: Saya Terpukul
"Setelah laporan penyidik langsung bergerak, infonya pelaku malam itu juga langsung diamankan di rumahnya di Parung Bogor," ungkap Nuraenun.
Aenun pun mengecam tindakan pelaku yang kini telah ditahan pihak kepolisian.
"Saya sangat mengecam perbuatan oknum tersebut, saya terpukul," katanya.
Sebelumnya diberitakan, guru agama di salah satu SMPN Kabupaten Tangerang berinisial AR (28) melakukan pencabulan terhadap siswa.
Ada tiga siswa yang menjadi korban guru cabul tersebut. Mereka diancam akan dikeluarkan dari pasukan khusus Pramuka jika tidak menuruti nafsu bejat pelaku.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan korban AR rata-rata berstatus di bawah umur. Ketiganya berinisial RPH (13), JRF (14), dan AHRJ (17).
Berita Terkait
Terpopuler
- Dirumorkan Bela Timnas Indonesia di Ronde 4, Leeds Bakal Usir Pascal Struijk
- Tak Perlu Naturalisasi, 4 Pemain Keturunan Jebolan Akademi Top Eropa Bisa Langsung Bela Timnas
- Berbalik 180 Derajat, Mantan Rektor UGM Sofian Effendi Cabut Pernyataan Soal Ijazah Jokowi
- Erika Carlina Bikin Geger, Akui Hamil 9 Bulan di Luar Nikah: Ini Kesalahan Terbesarku
- 10 Rekomendasi Kulkas 2 Pintu Harga Rp1 Jutaan, Anti Bunga Es dan Hemat Listrik
Pilihan
-
Jokowi: Saya Akan Bekerja Keras untuk PSI
-
BREAKING NEWS! Menang Telak, Kaesang Pangarep Pimpin PSI Lagi
-
Karhutla Riau Makin Meluas sampai 'Ekspor' Asap ke Malaysia
-
Singgung Jokowi, Petinggi Partai Sebut PSI Bisa Gulung Tikar, Apa Maksudnya?
-
Kongres PSI: Tiba di Solo, Bro Ron Pede Kalahkan Kaesang Pangarep
Terkini
-
Penyandang Disabilitas Ditangkap! Cabuli Dua Remaja Kepulauan Seribu
-
Bukan Sulap, Bukan Sihir: Tren Warna Cat Ini Bikin Rumah Terlihat Mewah dan Luas!
-
Cari Toko Bunga di Jakarta? Yuk Kenalan dengan Elora Florist yang Siap Bikin Harimu Lebih Berwarna!
-
Showroom BYD di Ciputat Tangsel Disegel Petugas, Diduga Terkendala Izin
-
Jakarta Barat Lawan Bau Sampah Menyengat dengan Teknologi B-8