SuaraJakarta.id - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tangerang, Saifullah mengecam oknum guru agama di salah satu SMP Negeri (SMPN) yang mencabuli tiga siswa. Pelaku berstatus guru honorer.
"Intinya kami dari Dinas Pendidikan sangat mengecam keras terhadap oknum guru honorer yang melalukan aksi bejat tersebut," kata Saifullah saat dikonfirmasi SuaraJakarta.id—grup Suara.com—Selasa (19/7/2022).
Saiful menegaskan, dirinya meminta agar oknum guru honorer itu segera dipecat.
"Kami dari Dindik sedang memproses juga pemberhentian yang bersangkutan sebagai guru honorer," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, guru agama di salah satu SMPN Kabupaten Tangerang berinisial AR (28) melakukan pencabulan terhadap siswa.
Ada tiga siswa yang menjadi korban guru cabul tersebut. Mereka diancam akan dikeluarkan dari pasukan khusus Pramuka jika tidak menuruti nafsu bejat pelaku.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan korban AR rata-rata berstatus di bawah umur. Ketiganya berinisial RPH (13), JRF (14), dan AHRJ (17).
"Pelaku mengancam korban akan dikeluarkan dari pansus Paskibra dan Pansus Pramuka apabila tidak bersedia (menuruti nafsu bejat pelaku)," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/7/2022).
Zulpan menyebut perbuatan cabul ini dilakukan tersangka AR di kamar mandi sekolah. Selain itu juga dilakukan di luar sekolah di tengah kegiatan Pramuka.
Baca Juga: Cabuli 3 Siswa, Guru SMPN di Tangerang Ditangkap di Bogor
"Beberapa kali dilakukan di kamar mandi sekolah. Ada juga saat kegiatan Pramuka di luar sekolah," ungkapnya.
Selain menangkap tersangka, penyidik turut pula mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya, baju yang digunakan korban dan hasil visum et repertum.
"Tersangka ini memiliki anak dan istri. Tetapi yang jadi korban laki-laki," bebernya.
Atas perbuatan pencabulan itu, AR telah ditahan di Polres Tangerang Selatan. Dia dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara," pungkasnya.
Kontributor : Wivy Hikmatullah
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
7 Tren Fintech yang Diprediksi Mengubah Cara Masyarakat Bertransaksi pada 2026
-
Libur Tahun Baru 2026 Sudah di Depan Mata! Ini Jadwal Libur ASN yang Dinanti
-
8 Mobil Bekas untuk Mengatasi Biaya Perawatan Tak Terduga bagi Pengguna Minim Jajan
-
Cek Fakta: Viral Tautan Pendaftaran 500 Ribu Pekerja di Dapur MBG, Benarkah?
-
Duel HP Murah Layar AMOLED: Samsung vs Xiaomi, Siapa Paling Bagus?