Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Yosea Arga Pramudita
Sabtu, 06 Agustus 2022 | 15:27 WIB
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). [ANTARA FOTO/FOTO/M Risyal Hidayat]

SuaraJakarta.id - Andreas Nahot Silitonga enggan mengungkap alasannya mundur sebagai tim kuasa hukum Bharada E atau Richard Eliezer—terkasus kasus penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Andreas mengatakan, pihaknya telah menyampaikan pengunduran diri sebagai kuasa hukum Bharada E kepada pihak Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022) siang.

"Hari ini datang ke Bareskrim untuk menyampaikan pengunduran diri kami sebagai penasihat hukum Bharada E," kata Andreas.

Andreas enggan merinci lebih jauh terkait alasan mundur sebagai pengacara Bharada E.

Baca Juga: Andreas Nahot Cs Mundur sebagai Kuasa Hukum Bharada E

Dia hanya mengatakan pihaknya telah secara resmi mengajukan pengunduran diri kepada Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

"Selanjutnya dapat diberlakukan sebagaimana mestinya, dan kami juga tidak akan membuka kepada publik pada saat ini apa sebenarnya alasan untuk mengundurkan diri karena kami sangat menghargai hak-hak hukum dari setiap pihak yang terlibat dalam perkara ini," sambungnya.

Diketahui, dalam kasus Brigadir J ini, penyidik telah menetapkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E sebagai tersangka.

Penetapan tersangka Bharada E merujuk pada hasil penyidikan terhadap 42 saksi dan ahli dan barang bukti.

Adapun, pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Baca Juga: Pengacara: Bharada E Harus Benar-benar Dilindungi

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (tengah) saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (26/7/2022). [Suara.com/Alfian Winsnto]

Polisi menegaskan tindakan Bharada E menghabisi nyawa Brigadir J murni pembunuhan bukan dalam rangka mebela diri.

Kekinian, Bharada E telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Dia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Load More