Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Selasa, 09 Agustus 2022 | 19:29 WIB
Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]

SuaraJakarta.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo—mantan Kadiv Propam Polri—sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS (Ferdy Sambo—red) sebagai tersangka," kata Kapolri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022) malam.

Di lain pihak, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menyampaikan perkembangan jumlah tersangka terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Ada empat tersangka dalam kasus Brigadir J ini, yakni Bharada E, Bripka RR, KM dan Irjen Ferdy Sambo.

Baca Juga: Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati

Agus mengungkapkan peran empat tersangka. Bharada E melakukan penembakan terhadap Brigadir J.

Bripka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J. KM, lanjut Agus, turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban.

"FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak menembak," jelasnya.

Tak Ada Baku Tembak

Kapolri menyampaikan juga bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan awal terkait kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7/2022).

Baca Juga: Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Dia Masih Diisolasi di Tempat Khusus Mako Brimob

"Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J, yang mengakibatkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara RE atas perintah saudara FS," ucap Kapolri.

Kapolri mengungkapkan, pihaknya juga masih menyelidiki motif penembakan dalam kasus ini.

"Terkait motif, saat ini sedang dilakukan pendalaman. Tim terus bekerja, beberapa saksi lagi bekerja," tutur Kapolri.

Load More