SuaraJakarta.id - Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI Anggara Wicitra Sastroamidjojo menilai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ingkar janji. Sebab, sampai sekarang tidak mencabut peraturan gubernur (Pergub) era Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkait penggusuran.
"Beliau beretorika hanya untuk kepentingan menang Pilgub (pemilihan gubernur), tapi tidak mengukur apa yang dijanjikan realistis. Sekarang jadinya ingkar janji," katanya, Jumat (12/8/2022).
Anggara menilai tidak ada konsistensi untuk mencabut Pergub (Pergub) Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak. Sedangkan sisa masa kepemimpinan Anies tinggal dua bulan yakni berakhir pada 16 Oktober 2022.
Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI itu juga menilai Pergub Penggusuran itu masih dibutuhkan selama masa jabatan Anies Baswedan. Sehingga mantan Mendikbud itu memilih untuk tidak melakukan pencabutan.
"Waktu kampanye dulu Pak Anies selalu berjanji tidak akan melakukan penggusuran tapi ternyata itu hanya asal jeplak dan memainkan sentimen tanpa kajian matang," katanya, dikutip dari Antara.
Belum Bisa Dicabut
Sementara itu, sebelumnya, Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Yayan Yuhanah mengatakan Pergub itu belum bisa dicabut pada 2022 karena belum masuk program perencanaan penyusunan regulasi.
"Kalaupun dicabut, tidak bisa tahun ini, harus tahun depan karena dimasukkan dulu dalam program penyusunan pergub tahun 2023," kata di Jakarta, Senin (8/8).
Yayan menambahkan pihaknya siap menerima masukan masyarakat yang akan dikaji dalam evaluasi pergub warisan Ahok tersebut.
"Kalau memang ada masukan dari masyarakat untuk dikaji suatu regulasi, kami kaji apakah ini masih sesuai, apakah masih dibutuhkan," ucapnya.
Tuntut Anies Cabut Pergub Penggusuran
Sebelumnya, Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) mendatangi Balai Kota Jakarta menuntut pencabutan Pergub 207 tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian atau Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak, pada Kamis (4/8).
Kedatangan mereka ke Balai Kota Jakarta sudah berulang kali dilakukan dan sempat beraudiensi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan dihadiri langsung oleh Anies Baswedan pada 6 April 2022.
Hasil pertemuan itu disepakati Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan meninjau ulang pergub tersebut.
Namun hingga saat ini belum hasil yang signifikan oleh Pemprov DKI Jakarta terkait tuntutan Pencabutan Pergub DKI 207 tahun 2016.
Berita Terkait
Terpopuler
- Penampakan Rumah Denada yang Mau Dijual, Lokasi Strategis tapi Kondisinya Jadi Perbincangan
- Belajar dari Tragedi Bulan Madu Berujung Maut, Kenali 6 Penyebab Water Heater Rusak dan Bocor
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 4 Mobil Listrik Termurah di Indonesia per Oktober 2025: Mulai Rp180 Jutaan
Pilihan
-
Warisan Utang Proyek Jokowi Bikin Menkeu Purbaya Pusing: Untungnya ke Mereka, Susahnya ke Kita!
-
Tokoh Nasional dan Kader Partai Lain Dikabarkan Gabung PSI, Jokowi: Melihat Masa Depan
-
Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin
-
Pundit Belanda: Patrick Kluivert, Alex Pastoor Cs Gagal Total
-
Tekstil RI Suram, Pengusaha Minta Tolong ke Menkeu Purbaya
Terkini
-
Isu BPA di Galon Air Dipatahkan: Pakar Pastikan Aman untuk Semua, Termasuk Ibu Hamil
-
Kapan Bantuan Subsidi Upah Tahap 2 Cair? Ini Penjelasan Menaker
-
41 Napi Jakarta Berisiko Tinggi Dibuang ke Nusakambangan, Ini Alasannya
-
Rezeki Awal Minggu: Klaim DANA Kaget Rp336 Ribu Sekarang, Semua Bisa Dapat
-
Industri Tekstil Nasional di Ujung Tanduk? Pengusaha Minta Tolong ke Purbaya