Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Jum'at, 12 Agustus 2022 | 20:30 WIB
Petugas mengawal mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo (tengah) saat menuju rutan usai menjalani pemeriksaan di Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/8/2022). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso]

SuaraJakarta.id - Tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait meme stupa Candi Borobudur, Roy Suryo, telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak, Jumat (8/8/2022).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, tidak ada perlakuan khusus terhadap Roy Suryo selama mendekam di tahanan.

"Enggak ada itu. Enggak ada perlakuan khusus. Dia ditahan di tahanan krimum (kriminal umum)," tegas Zulpan di Jakarta, Jumat (12/8/2022).

Zulpan menambahkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu juga ditempatkan satu sel dengan tahanan lain.

Baca Juga: 1 Penyidik Polda Metro Jaya Berpangkat AKBP Ditahan Diduga Langgar Etik Kasus Brigadir J

"Saya belum tahu satu sel sama siapa. Tapi dipastikan di sel tahanan Polda Metro," ucap Zulpan.

Zulpan juga menegaskan Roy Suryo mendapat jatah konsumsi makanan yang sama dengan tahanan lainnya.

"Kalau tahanan kan makanan itu dari negara ada indeksnya sama semua. Kecuali kalau dia dibesuk keluarga itu diperbolehkan," kata Zulpan.

Lebih lanjut, Zulpan mengatakan pihaknya juga melakukan pengawasan terhadap kondisi kesehatan Roy Suryo selama masa penahanan.

"Ya tiap kali ada tahanan keluhkan sakit maka piket tahanan akan panggil Dokkes (dokter kepolisian) Polda Metro Jaya," tutur Zulpan. [Antara]

Baca Juga: Buntut Kasus Pembunuhan Brigadir J, Anggota Polda Metro Berpangkat AKBP Ditahan di Mako Brimob

Load More