Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Muhammad Yasir
Jum'at, 12 Agustus 2022 | 21:56 WIB
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi memberikan keterangan pers terkait penghentian kasus dugaan pelecehan Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/8/2022) malam. [Suara.com/Muhammad Yasir]

"Dalam keterangannya tersangka FS mengatakan, bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC yang mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan almarhum Yosua," kata Andi di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Kamis (11/8/2022).

Atas hal itu, kata Andi, Ferdy Sambo kemudian mengajak Brigadir RR dan Bharada E untuk melakukan pembunuhan berencana.

"Kemudian FS memanggil tersangka RR dan tersangka RE untuk melakukan rencana pembunuhan terhadap almarhum Yosua (Brigadir J). Yang saya sampaikan pengakuan di BAP (berita acara pemeriksaan)," ungkap Andi.

Baca Juga: Terkait Laporan Kasus Brigadir J, Komnas HAM Targetkan Selesai Dalam 2 Minggu

Load More