Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Sabtu, 13 Agustus 2022 | 09:00 WIB
Petugas mengawal mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo (tengah) saat menuju rutan usai menjalani pemeriksaan di Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/8/2022). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso]

SuaraJakarta.id - Berkas perkara dugaan penistaan agama dengan tersangka Roy Suryo telah rampung. Polda Metro Jaya pun siap melimpahkan berkas perkara itu ke kejaksaan pekan depan.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan pada Jumat (12/8/2022).

"Kita akan kirim ke kejaksaan pada hari Senin besok. Jadi pemberkasan sudah jadi tinggal kita kirim ke kejaksaan," ujar Zulpan.

Diketahui, Roy Suryo ditahan sejak Jumat (5/8/2022). Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Permohonan Penangguhan Penahanan Roy Suryo Ditolak, Polda Metro Jaya: Masyarakat Bisa Menilai

Zulpan juga menegaskan bahwa tidak ada pelakuan khusus terhadap Roy Suryo selama mendekam di tahanan. Tersangka juga ditempatkan satu sel dengan tahanan lain.

"Enggak ada itu. Enggak ada perlakuan khusus. Dia ditahan di tahanan krimum (kriminal umum)," tegas Zulpan di Jakarta, Jumat (12/8/2022).

Zulpan juga menegaskan Roy Suryo mendapat jatah konsumsi makanan yang sama dengan tahanan lainnya.

"Kalau tahanan kan makanan itu dari negara ada indeksnya sama semua. Kecuali kalau dia dibesuk keluarga itu diperbolehkan," kata Zulpan.

Lebih lanjut, Zulpan mengatakan pihaknya juga melakukan pengawasan terhadap kondisi kesehatan Roy Suryo selama masa penahanan.

Baca Juga: Kejagung Telah Siapkan JPU Untuk Tangani Perkara Pembunuhan Berencana Brigadir J

"Ya tiap kali ada tahanan keluhkan sakit maka piket tahanan akan panggil Dokkes (dokter kepolisian) Polda Metro Jaya," tutur Zulpan.

Load More