Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Senin, 15 Agustus 2022 | 17:31 WIB
Mobil rombongan polisi memasuki pintu gerbang Residence Cempaka di Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, menuju rumah singgah Irjen Ferdy Sambo, Senin (15/8/2022). Kedatangan tim untuk menyelidiki rangkaian kasus tewasnya Brigadir J. [ANTARA/Heru Suyitno]

Sebelumnya, Komnas HAM RI menemukan adanya indikasi kuat terjadinya pelanggaran HAM dalam kasus kematian Brigadir J.

Khususnya yang mengarah pada obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi penegakan hukum.

"Makanya salah satu fokus kami, misalnya soal obstruction of justice dalam konteks kepolisian itu perusakan tempat kejadian perkara," kata Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam, Kamis (11/8/2022). [Antara]

Baca Juga: Tak Ada Mens Rea Membunuh Brigadir J, Kuasa Hukum Berharap Bharada E Divonis Bebas

Load More