Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Selasa, 16 Agustus 2022 | 21:11 WIB
Ilustrasi napi. (Antara)

SuaraJakarta.id - Seorang warga binaan atau narapidana (napi) kasus narkotika dilaporkan kabur dari Lapas Lhoksukon, Aceh.

Kalapas Kelas IIB Lhoksukon Yusnaidi mengungkapkan napi kabur tersebut berinisial AY (32), warga Kecamatan Kuta Makmur, Kabupaten Aceh Utara.

"Narapidana tersebut kabur dengan cara merusak plafon dan kawat berduri, kemudian melompati tembok belakang lapas, Senin (15/8/2022), sekitar pukul 12.30 WIB," kata Yusnaidi.

Yusnaidi mengatakan napi yang kabur tersebut merupakan penghuni Blok A3. Yang bersangkutan baru saja menjalani hukuman setelah vonis hukuman penjara selama delapan tahun.

Baca Juga: Jelang HUT RI ke-7, 2 Napi Terorisme Ikrar Setia kepada NKRI-Cium Bendera Merah Putih

Ketika napi narkotika tersebut melarikan diri, kata Yusnaidi, para warga binaan lainnya sedang mengaji. Pengajian tersebut merupakan agenda rutin keagamaan Lapas Kelas IIB Lhoksukon.

Yusnaidi mengatakan pihaknya sudah melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Aceh dan Polres Aceh Utara.

"Petugas kami hingga saat ini masih di lapangan, mencari narapidana kabur tersebut. Kami juga sudah berkoordinasi dengan kepolisian menangkap warga binaan yang kabur tersebut," kata Yusnaidi.

Load More