SuaraJakarta.id - Kuasa hukum keluarga almarhum Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat di Jambi, Ramos Hutabarat dan Ferdy meminta mengutamakan kasus pembunuhan berencana Yoshua di proses hukum lebih dahulu baru kasus lainnya boleh menyusul. Sehingga fokus untuk membuktikan pasal 340 KUHP bisa terungkap lebih dahulu.
"Hasil pertemuan antara tim pengacara dari Jakarta dengan keluarga almarhum Brigadir Nofriansyah Hutabarat yang saya dampingi tadi tidak bersependapat dengan langkah yang diambil tim pengacara Jakarta yang akan membuat lima laporan baru terkait kasus Yoshua tersebut dan kami ingin kasus Pasal 340 KUHP bisa terungkap lebih dahulu di persidangan nanti," kata Ramos, di Jambi Kamis (18/8/2022).
Alasan pihaknya sebagai pengacara keluarga Hutabarat tidak setuju dengan lima laporan baru karena diperkirakan akan membiaskan perkara utamanya kasus pembunuhan berencana ke arah yang tidak jelas.
Sehingga kuasa hukum keluarga Brigadir J di Jambi menyatakan tidak masuk dalam kuasa hukum dalam lima laporan yang baru yang akan diajukan oleh tim pengacara Jakarta Kamaruddin Simanjuntak.
Sementara itu kuasa hukum Jakarta, Kamaruddin Simanjuntak dan Irma Hutabarat, ke Jambi guna mengambil atau meminta tandatangan surat kuasa untuk melaporkan Irjen Ferdi Sambo dan Putri Chandrawati dalam lima laporan baru.
Di antaranya terkait laporan palsu dengan menyatakan Brigadir J melakukan pelecehan seksual. Kemudian mengatakan Brigadir J menodongkan senjata padahal tidak benar dan laporan itu sudah dihentikan karena tidak ditemukan tindak pidananya.
"Maka itu mereka telah melanggar pasar 317, 318 KUHPidana juncto pasal pasal 556," kata Kamarudin saat tiba di Bandara Sultan Thaha Jambi.
Dia menerangkan untuk surat kuasa kedua diperuntukkan terkait soal pencurian karena terdapat aktivitas pemindahan dana dari rekening Brigadir J ke rekening tersangka RR sebesar Rp 200 juga pada 11 Juli 2022.
Kemudian melakukan juga transaksi tindak pidana pencucian uang, jadi melanggar Pasal 362 juncto 365 juncto UU tentang tindak pidana pencucian uang.
Baca Juga: Istri Ferdy Sambo Ternyata Sudah Diperiksa, Besok Timsus Umumkan Update Kasus Brigadir J
Surat kuasa ketiga terkait adanya upaya penghalangin penyidikan atau melakukan Obstraction of Justice yaitu melanggar Pasal 221 KUHP juncto 223 juncto pasal 88 tentang Pemufakatan Jahat.
Berita Terkait
-
Bikin Ngiler 6 Makanan Khas Jambi Ini Siap Manjakan Lidahmu dengan Cita Rasa Autentik
-
Cafe Hello Sapa, Kombinasi Sempurna antara Kopi dan Pemandangan Danau Sipin
-
Roy Marten Terlibat Tambang Ilegal di Jambi? Ini Klarifikasinya!
-
Viral Koramil di Jambi Minta Bingkisan Lebaran ke Pengusaha SPBU, Warganet: Memalukan
-
Sate Kacang dengan Twist Berbeda, Kuliner Jambi yang Bikin Ketagihan
Tag
Terpopuler
- Timnas Indonesia U-17 Siaga! Media Asing: Ada yang Janggal dari Pemain Korut
- Kode Redeem FF Belum Digunakan April 2025, Cek Daftar dan Langsung Klaim Item Gratis
- Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
- Kiper Belanda Soroti Ragnar Oratmangoen Cs Pilih Timnas Indonesia: Lucu Sekali Mereka
- 4 Produk Wardah untuk Usia 40 Tahun Ke Atas Mengandung Antiaging, Harga Mulai Rp 50 Ribuan
Pilihan
-
Adu Mental! Pemain Korut Teror Psikologis Skuat Timnas Indonesia U-17
-
Rekam Jejak Kim Sang-sik, Junior STY yang Pimpin ASEAN All Stars Lawan Manchester United
-
Jepang Tersingkir! Ini Skenario yang Bisa Bawa Timnas Indonesia Juara Piala Asia U-17
-
Rekam Jejak Wipawee Srithong: Bintang Timnas Thailand, Pengganti Megawati di Red Sparks
-
Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
Terkini
-
Revitalisasi Pasar Ngadiluwih Ditargetkan Selesai Desember 2025
-
Mas Dhito Gandeng Ansor Hapus Kemiskinan Ekstrem
-
Ikuti Halal Bihalal Lingkungan, Mas Dhito Dikenal Sosok yang Ramah dan Penghobi Vespa
-
Pemprov DKI Mau Bangun Dermaga Baru di PIK, DPRD Minta Masyarakat Kepualauan Seribu Dilibatkan
-
Ketum PWI-Laskar Sabilillah Serukan Persatuan dan Waspada Upaya Provokasi Memecah Belah