SuaraJakarta.id - Meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J tak hanya membawa duka bagi keluarga. Tapi juga pihak kampus tempatnya kuliah.
Brigadir J diketahui terdaftar sebagai mahasiswa di Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FHISIP) Universitas Terbuka (UT), Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), sejak 2015.
Dekan FHISIP Universitas Terbuka, Sofjan Arifin mengungkap rekam jejak akademik Brigadir J selama kuliah.
Dari rekam jejak akademis, Sofjan menyebut, sosok Brigadir J memiliki nilai akademik yang cukup bagus. Dari keseluruhan nilainya, didominasi oleh nilai A.
"Yang saya tahu, dia cukup bagus di akademik. Dari 155 SKS dengan IPK 3,28 itu nilai A-nya hampir sekitar 34 dari keseluruhan 50 mata kuliah," kata Sofjan usai prosesi wisuda, Selasa (23/8/2022).
Sofjan menyebut, Brigadir J tercatat mendaftar di Universitas Terbuka bukan dari beasiswa, melainkan dari jalur mandiri.
Dia mengaku sempat terkejut, saat membuka laman rekam jejak akademik Brigadir J sejak 2015 lalu.
"Terkait dengan alumni kita almarhum dari 2015 itu, saya juga agak kaget nilainya kok bagus-bagus di tengah kesibukan dia," ungkapnya.
Menurutnya, dari analisis hasil akademik itu, Brigadir J memiliki kecerdasan sehingga dipercaya menjadi ajudan Propam Polri.
Baca Juga: Wapres Ma'ruf: Kompolnas Harus Diperkuat Perannya, Bukan Dibubarkan
"Ada kecerdasan, kecerdasan dia sehingga dipilih menjadi ajudan di Propam. Jadi ada korelasi yang positif bahwa dia ingin menegakkan kejujuran, karena kompetensi kami di mata kuliah juga mengukur kejujuran," paparnya.
Sofjan mengaku bangga memiliki mahasiswa seperti Brigadir J. Menurutnya, almarhum memiliki kegigihan dan menjaga prinsip.
"Saya bangga, kegigihan seorang polisi berpangkat Brigadir punya tekat kuat meneruskan pendidikan, kuat menjaga prinsip sebagai polisi yang cerdas dan jujur," pungkasnya.
Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J
Diketahui, Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat tewas di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2022) lalu.
Tim khusus (Timsus) Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo).
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Aryaduta Menteng Gandeng Chef William Wongso di Ramadan Tahun Ini
-
Cek Fakta: Tautan Penghapusan Utang Pinjol dari OJK yang Viral, Ini Faktanya!
-
Cek Fakta: DPR Tunda Pembahasan RUU Perampasan Aset hingga Tahun Depan, Ini Faktanya
-
Amalan Malam Nisfu Syaban yang Dianjurkan Ulama, Lengkap dengan Dalil dan Penjelasannya
-
Jangan Terlewat Malam Nisfu Syaban, Ini Doa-Doa yang Dianjurkan untuk Rezeki, Jodoh dan Kesehatan