SuaraJakarta.id - Kasus dugaan penganiayaan oleh salah satu guru pelajaran olahraga berinisial HT terhadap muridnya di SMKN 1 Jakarta Pusat, berujung damai.
Hal itu dikonfirmasi Ramdhani, orang tua korban, RH, Rabu (24/8/2022).
"Kami sudah selesaikan secara kekeluargaan," ujarnya.
Sebelumnya, murid kelas XII berinisial RH (18) diduga menjadi korban penganiayaan HT karena sekolah tersebut mendapatkan laporan adanya kasus pemalakan dan perundungan yang dilakukan murid kelas XII terhadap adik kelasnya.
Ramdhani menjelaskan bahwa pihaknya telah mencabut laporan dugaan penganiayaan terhadap anaknya di Polsek Sawah Besar.
Pencabutan laporan tersebut dilakukan pada Selasa (23/8/2022) lalu pada siang hari.
Dalam kesempatan terpisah, Kapolsek Sawah Besar AKP Bona Mula Patar membenarkan bahwa pihak korban telah mencabut laporannya yang diajukan sejak 13 Agustus 2022.
Bona mengatakan kedua belah pihak sudah membuat surat perjanjian damai, baik dari pihak guru dan murid. Keduanya saling meminta maaf atas kejadian tersebut.
"Surat perjanjian dibuatnya di sekolahan kemudian dibawa ke Polsek dan langsung melakukan pencabutan laporan kasus tersebut," kata Bona.
Baca Juga: Tak Dipecat, Guru yang Diduga Aniaya Murid di SMKN 1 Jakarta Dimutasi
Kronologi Kasus Guru Aniaya Murid
Sebelumnya, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMK Negeri 1 Jakarta Siti Hajar membenarkan kejadian dugaan penganiayaan tersebut di lingkungan sekolah.
Siti Hajar menjelaskan murid berinisial RH (18) menjadi korban penganiayaan oleh HT karena SMKN 1 Jakarta mendapatkan laporan adanya kasus pemalakan dan perundungan yang dilakukan murid kelas XII terhadap adik kelasnya.
"Jadi, memang terakhir ini, kami di SMKN 1 Jakarta sedang ada laporan dari orang tua murid (ada pemalakan). Setelah kami dalami, muncul dua nama siswa, dari dua nama tersebut ada nama yang bersangkutan RH itu," kata Siti.
Setelah mendapat penganiayaan itu, RH mengalami luka lebam pada bagian mata sebelah kanan serta pada bagian bibir. Ia pun mendapat perawatan dan melakukan visum di RS Cipto Mangunkusumo.
Disanksi Mutasi
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut guru olahraga yang diduga aniaya murid di SMKN 1 Jakarta dimutasi.
"Guru tersebut mendapatkan sanksi. Di antaranya dimutasi ke tempat lain. Belum sampai seperti itu ya (dipecat)," ujar Riza di Jakarta, Sabtu (20/8/2022).
Politisi Gerindra ini mengemukakan, kasus guru aniaya murid di SMKN 1 Jakarta sudah selesai melalui mediasi antara guru dan orangtua korban.
Sementara untuk korban berinisial RH, Riza menyebutkan, Pemprov DKI Jakarta menjamin bahwa siswa tersebut bisa melanjutkan sekolahnya sampai lulus.
"Kami jamin, sekolah menjamin, dinas jamin, bahwa anak tersebut bisa sekolah di tempat yang sama dengan nyaman dan aman dan baik ke depan," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 5 Rekomendasi Sepeda Lipat di Bawah 5 Juta yang Ringan dan Stylish, Mobilitas Semakin Nyaman
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Jadwal Imsak & Buka Puasa Jakarta Hari Ini, Kamis 26 Februari 2026, Catat Waktu Magrib
-
Waktu Imsak & Buka Puasa Jakarta 26 Februari 2026 Hari Ini, Catat Jam Sahur
-
Waktu Buka Puasa Jakarta Hari Ini, 25 Februari 2026: Catat Jam Magrib & Doa Berbuka Lengkap
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Jakarta Rabu, 25 Februari 2026: Lengkap Waktu Sahur hingga Magrib
-
Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta 2026 Resmi Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftar Sebelum Kuota Habis