Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Rabu, 24 Agustus 2022 | 16:36 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraJakarta.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan motif tersangka Irjen Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J, karena marah dan emosi.

Kondisi psikologis ini setelah Ferdy sambo mendengar laporan dari istrinya, Putri Candrawathi, terkait peristiwa yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah.

Ferdy Sambo menganggap perbuatan Brigadir J mencederai harkat dan martabat keluarga.

"Untuk lebih jelasnya nanti diungkapkan di pengadilan," kata Kapolri dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Rabu (24/8/2022).

Baca Juga: Bukan Imbas Kasus Ferdy Sambo, Ternyata 62 Anggota Polda Metro Jaya Dimutasi karena Hal Ini

Anggota Komisi III DPR RI Adies Kadir mempertanyakan terkait motif pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Kapolri bilang tunggu sampai di persidangan. Apa yang terjadi dengan motif kasus ini membuat masyarakat menunggu," katanya.

Kadir meminta motif pembunuhan Brigadir J itu jangan sampai menjadi pertanyaan kembali di masyarakat.

Di sejumlah kasus lain, menurutnya, motifnya dapat dibuka kepada masyarakat. Sementara untuk kasus Brigadir J tidak disampaikan secara jelas kepada masyarakat.

Hal senada juga disampaikan Anggota Komisi III DPR Habiburokhman yang meminta motif penembakan Brigadir J dibuka lebih awal ke masyarakat.

Baca Juga: Rapat Dengar Pendapat Bersama Komisi III DPR RI, Kapolri Ungkap Soal Motif Pembunuhan Brigadir J

"Tidak ada salahnya disampaikan awal motif dan latar belakang," kata Habiburokhman.

Menurut dia, motif dan latar belakang kasus pembunuhan berencana itu masih menjadi pertanyaan di masyarakat.

Hal itu membuat spekulasi di kalangan masyarakat hingga mengaitkan dengan dugaan keinginan untuk membongkar perkara lebih besar, termasuk soal bunker uang.

Ferdy Sambo Tembak Brigadir J Dua Kali

Sebelumnya, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, Ferdy Sambo menembak Brigadir J dua kali.

Komnas HAM memperoleh keterangan tersebut dari hasil pemeriksaan tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J lainnya, yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

"Kami periksa Richard, dia mengaku bahwa Pak FS (Ferdy Sambo) melakukan tembakan, dua tembakan ke Yosua," ujar Taufan, Senin (22/8/2022).

Namun demikian, Taufan menegaskan bahwa informasi terkait penembakan itu merupakan keterangan dari Bharada E yang mesti didalami lagi.

"Catat, itu keterangan Bharada E, mesti dievaluasi lagi," ujarnya.

Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Tim Khusus (Timsus) Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau RR, dan asisten rumah tangga Kuwat Ma'ruf.

Kelima tersangka itu dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Selain itu, terdapat enam perwira polisi yang diperiksa karena diduga menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J atau obstruction of justice. Dari enam nama tersebut salah satunya adalah Ferdy Sambo.

Load More