SuaraJakarta.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan motif tersangka Irjen Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J, karena marah dan emosi.
Kondisi psikologis ini setelah Ferdy sambo mendengar laporan dari istrinya, Putri Candrawathi, terkait peristiwa yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah.
Ferdy Sambo menganggap perbuatan Brigadir J mencederai harkat dan martabat keluarga.
"Untuk lebih jelasnya nanti diungkapkan di pengadilan," kata Kapolri dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Rabu (24/8/2022).
Anggota Komisi III DPR RI Adies Kadir mempertanyakan terkait motif pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Kapolri bilang tunggu sampai di persidangan. Apa yang terjadi dengan motif kasus ini membuat masyarakat menunggu," katanya.
Kadir meminta motif pembunuhan Brigadir J itu jangan sampai menjadi pertanyaan kembali di masyarakat.
Di sejumlah kasus lain, menurutnya, motifnya dapat dibuka kepada masyarakat. Sementara untuk kasus Brigadir J tidak disampaikan secara jelas kepada masyarakat.
Hal senada juga disampaikan Anggota Komisi III DPR Habiburokhman yang meminta motif penembakan Brigadir J dibuka lebih awal ke masyarakat.
Baca Juga: Bukan Imbas Kasus Ferdy Sambo, Ternyata 62 Anggota Polda Metro Jaya Dimutasi karena Hal Ini
"Tidak ada salahnya disampaikan awal motif dan latar belakang," kata Habiburokhman.
Menurut dia, motif dan latar belakang kasus pembunuhan berencana itu masih menjadi pertanyaan di masyarakat.
Hal itu membuat spekulasi di kalangan masyarakat hingga mengaitkan dengan dugaan keinginan untuk membongkar perkara lebih besar, termasuk soal bunker uang.
Ferdy Sambo Tembak Brigadir J Dua Kali
Sebelumnya, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, Ferdy Sambo menembak Brigadir J dua kali.
Komnas HAM memperoleh keterangan tersebut dari hasil pemeriksaan tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J lainnya, yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
"Kami periksa Richard, dia mengaku bahwa Pak FS (Ferdy Sambo) melakukan tembakan, dua tembakan ke Yosua," ujar Taufan, Senin (22/8/2022).
Namun demikian, Taufan menegaskan bahwa informasi terkait penembakan itu merupakan keterangan dari Bharada E yang mesti didalami lagi.
"Catat, itu keterangan Bharada E, mesti dievaluasi lagi," ujarnya.
Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Tim Khusus (Timsus) Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau RR, dan asisten rumah tangga Kuwat Ma'ruf.
Kelima tersangka itu dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Selain itu, terdapat enam perwira polisi yang diperiksa karena diduga menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J atau obstruction of justice. Dari enam nama tersebut salah satunya adalah Ferdy Sambo.
Berita Terkait
Terpopuler
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- 5 Fakta Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Publik Penasaran!
- Profil Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo?
Pilihan
-
Pengumuman Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diundur, Cek Jadwal Wawancara Terbaru
-
4 Rekomendasi HP Tecno Rp 2 Jutaan, Baterai Awet Pilihan Terbaik September 2025
-
Turun Tipis, Harga Emas Antam Hari Ini Dipatok Rp 2.093.000 per Gram
-
Dari LPS ke Kursi Menkeu: Akankah Purbaya Tetap Berani Lawan Budaya ABS?
-
Perang Tahta Sneakers Putih: Duel Abadi Adidas Superstar vs Stan Smith. Siapa Rajanya?
Terkini
-
DANA KAGET Spesial Di Awal Minggu, Dapatkan 3 Link Berisi Saldo Gratis yang Mudah Diklaim
-
Debut Manis Bruno Tubarao Selamatkan Persija dari Kekalahan
-
Fakta Terungkap! Isu BPA Galon Guna Ulang Ternyata... Persaingan Bisnis?
-
Gaji Ketua RT dan RW Jakarta Naik: Rp2,5 Juta Sampai Rp3 Juta Per Bulan
-
Harta Haji Isam Tembus Rp32 T Berkat Saham, Ini Profil Crazy Rich Kalsel eks Sopir Truk