Scroll untuk membaca artikel
Erick Tanjung
Rabu, 24 Agustus 2022 | 17:23 WIB
Ilustrasi kasus pelecehan seksual. (Antara)

SuaraJakarta.id - Polsek Ciracas menangkap dan menahan seorang pria berinisial FA usai ditangkap remaja karang taruna karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap warga di lingkungan RW 04 Jalan Usman, Kelurahan Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur.

"Sudah diamankan dan sudah ditahan," kata Kapolsek Ciracas Kompol Jupriono di Jakarta, Rabu (24/8/2022).

Jupriono menambahkan FA terancam dijerat Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Sebelumnya, pelaku pelecehan seksual tertangkap basah oleh remaja karang taruna dan sejumlah siswa SMA saat berulah di RW04, Jalan Usman, Kelurahan Kelapa Dua Wetan, Kecamatan Ciracas.

Baca Juga: Sidang Perdana Kasus Terorisme Anggota Komisi Fatwa MUI Bekasi Farid Okbah Berlangsung Offline

Petugas keamanan RW04, Margono mengatakan pelaku ditangkap pada Senin kemarin sekitar pukul 14.30 WIB setelah kedapatan meraba dada dan bokong seorang perempuan.

"Sempat diamankan di rumah pak RT. Kalau tidak diselamatkan mungkin sudah habis dipukuli. Banyak warga yang emosi, termasuk siswa karena teman mereka jadi korban," ujar Margono.

Margono mengatakan berdasarkan keterangan warga pelaku bukan pertama kali melakukan pelecehan di jalan lingkungan RW04.

Ketika diinterogasi, FA mengaku sudah 16 kali melakukan pelecehan seksual selama rentan waktu satu tahun terakhir di berbagai wilayah Kecamatan Ciracas.

Selama ini, pelaku berkeliling di jalan lingkungan permukiman warga pada pagi dan siang hari mencari korban yang sedang berjalan kaki seorang diri lalu melakukan aksinya.

Baca Juga: Modus Jualan Air Minum, Maling Gasak Uang dan Perhiasan Emas Milik Warga

Margono mengungkapkan pelaku kerap menyasar perempuan dengan modus memegang bagian tubuh vital, kemudian melarikan diri menggunakan sepeda motor. (Antara)

Load More