SuaraJakarta.id - Polsek Ciracas menangkap dan menahan seorang pria berinisial FA usai ditangkap remaja karang taruna karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap warga di lingkungan RW 04 Jalan Usman, Kelurahan Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur.
"Sudah diamankan dan sudah ditahan," kata Kapolsek Ciracas Kompol Jupriono di Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Jupriono menambahkan FA terancam dijerat Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Sebelumnya, pelaku pelecehan seksual tertangkap basah oleh remaja karang taruna dan sejumlah siswa SMA saat berulah di RW04, Jalan Usman, Kelurahan Kelapa Dua Wetan, Kecamatan Ciracas.
Baca Juga: Sidang Perdana Kasus Terorisme Anggota Komisi Fatwa MUI Bekasi Farid Okbah Berlangsung Offline
Petugas keamanan RW04, Margono mengatakan pelaku ditangkap pada Senin kemarin sekitar pukul 14.30 WIB setelah kedapatan meraba dada dan bokong seorang perempuan.
"Sempat diamankan di rumah pak RT. Kalau tidak diselamatkan mungkin sudah habis dipukuli. Banyak warga yang emosi, termasuk siswa karena teman mereka jadi korban," ujar Margono.
Margono mengatakan berdasarkan keterangan warga pelaku bukan pertama kali melakukan pelecehan di jalan lingkungan RW04.
Ketika diinterogasi, FA mengaku sudah 16 kali melakukan pelecehan seksual selama rentan waktu satu tahun terakhir di berbagai wilayah Kecamatan Ciracas.
Selama ini, pelaku berkeliling di jalan lingkungan permukiman warga pada pagi dan siang hari mencari korban yang sedang berjalan kaki seorang diri lalu melakukan aksinya.
Baca Juga: Modus Jualan Air Minum, Maling Gasak Uang dan Perhiasan Emas Milik Warga
Margono mengungkapkan pelaku kerap menyasar perempuan dengan modus memegang bagian tubuh vital, kemudian melarikan diri menggunakan sepeda motor. (Antara)
Berita Terkait
-
Viral Video ART Asal Banyumas Dianiaya di Jakarta, Polisi Cek CCTV dan Bakal Panggil Majikan
-
Banjir Jakarta Meluas, Ini Daftar Wilayah Terdampak
-
Gegara Air Kiriman dari Bogor, 28 RT di Jakarta Terendam Banjir: Ketinggian Capai 1,5 Meter
-
Kebakaran Dahsyat Landa Permukiman Padat di Duren Sawit
-
Pembunuhan Sadis di Pulogadung, Pelaku Lakukan ini Sebelum Cor Jasad Pemilik Ruko
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Link Live Streaming AC Milan vs Inter Milan: Duel Panas Derby Della Madonnina
-
FULL TIME! Yuran Fernandes Pahlawan, PSM Makassar Kalahkan CAHN FC
-
Libur Lebaran, Polresta Solo Siagakan Pengamanan di Solo Safari
-
Dipermak Nottingham Forest, Statistik Ruben Amorim Bersama MU Memprihatinkan
-
Partai Hidup Mati Timnas Indonesia vs China: Kalah, Branko Ivankovic Dipecat!
Terkini
-
Pemprov DKI Ingatkan Pendatang Baru Tak Bisa Langsung Dapat Bansos, Harus Tinggal 10 Tahun Dulu
-
Jakarta Tak Sepi Lebaran Ini, Bang Doel Ungkap Hikmah Tak Terduga
-
Pramono Teken Pergub Syarat PPSU: Cukup Ijazah SD, Kontrak Kerja Tiap 3 Tahun
-
Baru Tempati Rumah Dinas, Pramono Curhat Jatuh dari Sepeda Sampai Pelipis Luka
-
Lebaran Pertama Pramono Sebagai Gubernur: Dari Istiqlal, Istana hingga Rumah Mega Tanpa Ganti Sepatu