Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Kamis, 25 Agustus 2022 | 08:05 WIB
Karikatur Ferdy Sambo.

Pelaku yang merupakan tukang parkir, memalak seorang driver ojek online (ojol) dan penumpangnya hingga Rp 200 ribu.

Baca selengkapnya

5. Pelaku Pembunuhan Berencana Ibu dan Anak di Kupang Divonis Hukuman Mati

Sidang lanjutan kasus pembunuhan ibu dan anak di Kupang, Rabu (24/8/2022). [ANTARA/Kornelis Kaha]

Terdakwa Randy Badjideh, pelaku pembunuhan berencana ibu dan anak di Kupang, Nusa Tenggara Timur, divonis hukuman mati oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Kupang.

Baca Juga: Terima Surat Pengunduran Diri Ferdy Sambo dari Polri, Kapolri Masih Timang-Timang Proses Etik atau Tidak

Vonis hukuman mati itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Wari Januarti pada sidang lanjutan kasus pembunuhan ibu dan anak, Astrid Manafe dan Lael Maccabe, Rabu (24/8/2022).

Baca selengkapnya

Load More