SuaraJakarta.id - Pernyataan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suharso Monoarfa soal 'amplop kiai' akhirnya diadukan ke Bareskrim Polri pada Kamis (25/8/2022).
Laporan tersebut dilakukan kelompok masyarakat yang menamakan diri Pecinta Kiai Nusantara. Ketua Pecinta Kiai Nusantara Alvin Mustofa Hasnil Haq mengemukakan, jika Suharso dianggap menghina kiai dalam acara antikorupsi yang juga dihadiri kader partai tersebut.
"Kami melaporkan Suharso Monoarfa terkait penghinaan yang disampaikan-nya dalam acara antikorupsi di KPK dengan para kader PPP. Kami selaku santri yang tergabung dalam Peci Nusantara merasa tersinggung dan terhina atas pernyataannya," katanya di Jakarta, pada Kamis (25/8/2022).
Hasnil yang juga menjabat Wakil Sekretaris PWNU DKI Jakarta mengungkapkan, telah banyak pihak melaporkan Suharso terkait hal itu.
Lantaran itu, ia berharap Suharso tidak mengulangi hal serupa dan menyinggung para kiai.
"Sudah ada beberapa laporan terkait hal ini ke kepolisian, tapi yang ke Bareskrim baru saya. Harapannya Suharso sebagai publik figur tidak mengulangi kesalahannya yang bisa menyinggung seluruh kiai," ucapnya menegaskan.
Untuk selanjutnya, Alvin mengaku menyerahkan proses hukum terhadap Suharso kepada kepolisian.
Pun ia juga menuntut laporannya untuk segera ditindaklanjuti sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
"Kalau masalah pidana, itu tergantung pihak kepolisian dalam menyikapi laporan yang kami ajukan. Semoga sesuai dengan hukuman yang berlaku," ujarnya berharap.
Baca Juga: Profil Suharso Monoarfa, Ketum PPP Didesak Mundur Gegara Pidato 'Amplop Kiai'
Dalam melaporkan Suharso, Alvin menggunakan Pasal 156 A KUHP. Lantaran, Suharso dianggap melanggar aturan perihal menyatakan kebencian atau penghinaan terhadap suatu agama atau golongan di muka umum.
Sebelumnya, tiga pimpinan majelis DPP PPP mendesak agar Suharso Monoarfa mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketum PPP. Hal itu diketahui berdasarkan sebuah surat yang ditujukan kepada Suharso Monoarfa.
Dalam surat tersebut ditandatangani tiga orang, yakni Ketua Majelis Syariah KH Mustofa Aqil Siraj, Ketua Majelis Pertimbangan Muhamad Mardiono dan Ketua Majelis Kehormatan DPP PPP Zarkasih Nur pada Senin (22/8/2022).
Surat tersebut diterima Suara.com pada Selasa (23/8/2022). Saat dikonfirmasi, Mardiono membenarkan adanya surat permintaan agar Suharso mundur.
"Iya betul (surat tersebut)," kata Mardiono saat dikonfirmasi wartawan.
Dalam surat tertulis adanya empat pertimbangan yang membuat para ketua majelis tersebut mendesak Suharso untuk mundur dari jabatannya sebagai ketua umum.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Mahfud MD: Soeharto Memenuhi Syarat Pahlawan Nasional, Tapi...
-
Atap Lapangan Padel & Tenis di Jakarta Ambruk Diterjang Angin Kencang
-
Dugaan Pelecehan dan Penganiayaan Terungkap di Dapur Makan Gratis, Ini Respons BGN
-
3 Rekomendasi AC 1 PK Terbaik untuk Ruang Keluarga: Dingin Nyaman, Listrik Hemat
-
Dekatkan Akses Keadilan, Peradi Jaktim Buka Konsultasi Hukum Gratis