SuaraJakarta.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menahan mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Peralatan dan Perbekalan (Alkal) Dinas Bina Marga DKI berinisial HD. Penahanan ini terkait kasus korupsi alat berat penunjang perbaikan jalan di kantor itu pada 2015 dengan perkiraan kerugian negara sebesar Rp 13 miliar lebih.
"Kami telah melakukan penahanan badan terhadap tersangka perkara dugaan korupsi inisial HD dalam kasus itu dan diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 13.673.821.158," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta Ashari Syam dalam keterangan resmi, Kamis (25/8/2022).
Ashari menjelaskan, penahanan HD berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor Print-2199/M.1/Fd.1/08/2022 tanggal 25 Agustus 2022.
Tersangka HD, lanjut Ashari, ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.
Baca Juga: Bupati Tulungagung Diperiksa KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi BK Jawa Timur
"Ditahan karena memenuhi syarat obyektif yaitu diancam dengan pidana penjara lebih dari lima tahun dan syarat subyektif yaitu dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya lagi sebagaimana ketentuan Pasal 21 KUHAP," katanya.
Kasus ini, terjadi pada 2015. Saat itu, UPT Alkal Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta melaksanakan kegiatan pengadaan 19 unit alat-alat berat penunjang perbaikan jalan.
Penyedia barang dalam pekerjaan tersebut adalah PT DMU berdasarkan Kontrak Pengadaan Barang Nomor 30/-007.32 antara UPT Alkal Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta yang ditandatangani tersangka HD selaku pejabat kembuat komitmen (PPK) dan tersangka IM selaku Direktur PT DMU dengan nilai kontrak sebesar Rp 36,1 miliar.
Tersangka HD, selaku PPK melaksanakan pengadaan alat-alat berat penunjang perbaikan jalan melalui purchasing e-katalog, tidak membuat/menetapkan harga perkiraan dendiri (HPS) tetapi hanya membuat rencana anggaran biaya (RAB) berdasarkan brosur dan spesifikasi dari PT DMU.
"Padahal seharusnya dalam pembuatan RAB harus berdasarkan harga survei pasar," ucap dia
Baca Juga: Bupati Tulungagung Maryoto Dipanggil KPK, Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi BK Jatim
Tersangka HD, kemudian memerintahkan petugas pejabat penerima hasil pekerjaan (PPHP) menerima alat-alat berat yang dikirimkan oleh PT DMU berupa pakkat maintenance road truck (PMRT) dan menandatangani berita acara penerimaan dan berita acara pemeriksaan barang tanpa melakukan pemeriksaan fisik barang yang diserahkan oleh PT DMU.
"Alat-alat berat yang dikirimkan oleh PT DMU tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertuang di dalam kontrak," katanya.
Pasal yang disangkakan untuk tersangka HD adalah Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Metode Perhitungan Kerugian Negara di Kasus Timah jadi Sorotan, Bagaimana Sebenarnya?
-
Drama Impor Gula Tom Lembong: Dari Perintah Jokowi Hingga Isu Politisasi
-
Eks Ketua MK Bela Tom Lembong: Tidak Ada yang Salah dari Sisi Prosedur
-
Kepala Kejati Sumut Bongkar Borok Jaksa Jovi di Hadapan Komisi III DPR, Salah Satunya Tak Masuk Kerja 29 Hari
-
Kasus Timah, Transaksi Bisnis BUMN Rentan Disalahartikan sebagai Korupsi
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
Harga Emas Antam Masih Bertahan Tinggi di Level Rp1.541.000/Gram Pada Akhir Pekan
-
Sambut Presiden dengan Kemewahan, Mercedes-Maybach S650 Pullman Jadi Tunggangan Prabowo di Abu Dhabi
-
Tangan Kanan Bongkar Shin Tae-yong Punya Kendala di Timnas Indonesia: Ada yang Ngomong...
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
Terkini
-
Apakah Samsung S23 FE Memiliki Zoom 100x? Ini Dia Penjelasan Lengkap dengan Keunggulan Kamera yang Dimilikinya
-
HUT KORPRI, ASN Diharapkan Lebih Adaptif dengan Perkembangan Teknologi
-
Mas Dhito Dukung Penyandang Tuna Netra Wujudkan Mimpi ke Perguruan Tinggi
-
Eks Pendukung Deny-Mudawamah Putar Haluan ke Dhito-Dewi
-
Perkuat Perda-Perkada, Pemkab Kediri Tingkatkan Kompetensi ASN lewat Diklat Legal Drafting