Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Kamis, 25 Agustus 2022 | 22:49 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan. [Dok.Antara]

SuaraJakarta.id - Polda Metro Jaya mempertimbangkan menangguhkan penahanan terhadap Masri, warga Pekanbaru yang mengunggah ulang konten kasus mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

"Terkait kasus ini, Polda Metro akan mempertimbangkan untuk melakukan penangguhan penahanan kepada yang bersangkutan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Kamis (25/8/2022).

Namun demikian, Zulpan tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai alasan pertimbangan penangguhan penahanan terhadap Masril.

Zulpan, dia membenarkan bahwa Masril telah ditahan oleh pihak Polda Metro Jaya selama 22 hari.

Baca Juga: Setelah Periksa 15 Saksi, Giliran Irjen Ferdy Sambo yang Disidang

"Iya betul sudah ditahan 22 hari," ujarnya.

Masril diketahui ditangkap berdasarkan laporan polisi bernomor LP/A/846/VII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya pada 29 Juli 2022.

Dia ditangkap oleh petugas pada 31 Juli 2022 di rumahnya Jalan Hang Tuah, Tanayan Raya, Kota Pekanbaru.

Laporan polisi dengan kode A atau laporan tipe A adalah laporan yang dibuat oleh anggota Polri.

Masril sebelumnya, mengunggah ulang konten berisi pembahasan dugaan aktivitas perjudian yang pertama kali diunggah oleh akun @opposite6890.

Baca Juga: PPATK Sebut Ada Rekening yang Sudah Diblokir Terkait Kasus Ferdy Sambo

Masril juga disebut memberi tagar #BerantasJudiOnline dalam unggahan di akun media sosialnya.

Load More