SuaraJakarta.id - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo resmi diberhentikan dengan tidak hormat. Keputusan itu diambil dalam sidang kode etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022) dini hari.
"Pemberhentian secara tidak hormat sebagai anggota Polri," kata Ketua Tim Sidang, Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri dalam putusan sidang etik Ferdy Sambo.
Usai pembacaan putusan itu, Ferdy Sambo membacakan permohonan maafnya kepada Polri.
Sidang etik Ferdy Sambo ini berlangsung sejak Kamis (25/8/2022) pukul 09.25 WIB hingga Jumat dini hari pukul 01.57 WIB.
Ferdy Sambo menjalani sidang etik karena menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dalam sidang etik tersebut, sejumlah 15 saksi dihadirkan. Beberapa di antaranya, yakni mantan Karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Karoprovos Brigjen Benny Ali.
Selain itu, juga dihadirkan mantan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi, mantan Kaden A Biro Paminal Kombes Agus Nurpatria dan mantan Kabag Gakkum Roprovost Divpropam Kombes Susanto.
Lalu ada juga tersangka dalam kasus ini yang dihadirkan sebagai saksi, yakni Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuwat Maruf.
Persidangan etik terhadap Ferdy Sambo dipimpin Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri, sebagai ketua. Sedangkan, anggota sidang komisi ada Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono, dan Gubernur PTIK.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Ferdy Sambo Dipecat Tidak Hormat dari Polri
Bharada E Bersaksi Lewat Virtual
Diberitakan sebelumnya, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, yang juga berstatus tersangka dalam kasus ini, memberikan keterangan secara virtual melalui Zoom.
Pengacara Bharada E, Ronny Berty Talapesy, menjelaskan kehadiran Bharada E secara virtual dalam sidang etik Ferdy Sambo, karena statusnya sebagai justice collaborator (JC) yang dilindungi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"(Hadir secara zoom) merupakan program LPSK (sebagai) JC dipisah," kata Ronny, Kamis (25/8).
Perlindungan terhadap Bharada E saat memberikan kesaksian juga dibenarkan oleh Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi. Bahwa pemberian kesaksian secara virtual bagian dari perlindungan sebagai justice collaborator.
"Salah satu perlakuan khusus buat JC adalah memberi keterangan tanpa hadir di persidangan," ujar Edwin.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
BRI KKB di BRImo: Kredit Mobil Termasuk EV dengan Bunga Ringan Mulai 2,85%
-
Semangat Transformasi Tahun Kuda Api, BRI Perkuat Solusi Finansial Lewat Imlek Prosperity 2026
-
Imsak Jakarta 13 Maret 2026 Pukul Berapa? Cek Jadwal Sahur Lengkap dan Doanya
-
Perang Harga Sirup Marjan & ABC: Duel Promo Alfamart vs Indomaret Minggu Ini
-
7 Cara Makan Banyak di Restoran All You Can Eat Saat Bukber Tanpa Cepat Kenyang