SuaraJakarta.id - Puluhan tersangka terjaring dalam kasus peredaran narkotika di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Total ada 66 tersangka yang diringkus.
Penangkapan itu dilakukan dalam operasi Kamtibmas yang digelar selama empat hari terakhir, sejak 21-25 Agustus 2022.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, ada 35 laporan polisi terkait 66 tersangka ini.
Adapun barang bukti yang diamankan oleh petugas yakni narkotika jenis ganja dengan berat 626,75 kilogram, narkoba jenis sabu sebanyak 131,526 kilogram, dan pil ekstasi sejumlah 108.128 butir.
Kemudian, Zulpan melanjutkan, dari 66 tersangka satu diantaranya terjerat tindak pidana pencucian uang (TPPU). Namun Zulpan tidak merinci inisial tersangka yang terjerat TTPU tersebut.
Dari tangan pelaku yang terjerat TPPU, Zulpan menyebut, pihaknya menyita uang senilai Rp 1 miliar, serta tiga unit kendaraan roda empat berbagai merk.
"Telah disita barang bukti uang sebanyak Rp 1 Miliar. Kemudian juga beberapa kendaraan, di antaranya satu unit Vellfire, kemudian satu unit kendaraan jenis Hyundai, dan Grand Livina," kata Zulpan, di Polda Metro Jaya, Jumat (26/8/2022).
Zulpan mengklaim, pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polda Metro Jaya merupakan komitmen petugas dalam memberantas peredaran narkoba.
"Ini sebagai wujud nyata komitmen dari Polda Metro Jaya khususnya dalam narkoba, kita sudah biasa mengungkap narkotika di Polda Metro Jaya, artinya tidak ada toleransi," ucap Zulpan.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Ringkus Ratusan Tersangka dari Berbagai Kasus dalam 5 Hari
Adapun, puluhan tersangka ini terjaring dari 13 Polres yang berada di wilyah hukum Polda Metro Jaya, yakni Polres Metro Jakarta Pusat, Polres Metro Jakarta Utara, Polres Metro Jakarta Barat, Polres Metro Jakarta Selatan,Polres Metro Jakarta Timur.
Kemudian Polres Metro Tangerang Kota, Polres Metro Bekasi Kota, Polres Metro Bekasi, Polres Metro Depok.
Lalu Polresta Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Polres Tangerang Selatan, Polresta Kepulauan Seribu, Polresta Pelabuhan Tanjung Priok.
Berita Terkait
-
Bareskrim Tangkap Bandar Narkoba Jaringan Ko Erwin di Pontianak, Kini Buru Otaknya The Doctor
-
Kasus Narkotika, Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara
-
Rismon Ajukan RJ, Kubu Roy Suryo Bongkar Ketakutan dan Dugaan Tekanan di Kasus Ijazah Jokowi
-
Upaya Kabur Gagal, Dua Tersangka Korupsi Kementan Diciduk Polisi di Ogan Ilir
-
Penyelundupan Narkoba di Bandara Soetta, Modus Kemasan Minuman Hingga Sabun Thailand Terbongkar
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
Terkini
-
Imsak Jakarta 13 Maret 2026 Pukul Berapa? Cek Jadwal Sahur Lengkap dan Doanya
-
Perang Harga Sirup Marjan & ABC: Duel Promo Alfamart vs Indomaret Minggu Ini
-
7 Cara Makan Banyak di Restoran All You Can Eat Saat Bukber Tanpa Cepat Kenyang
-
Cuti Bersama Lebaran 2026 Kapan? Catat Jadwal Libur Idul Fitri dan Tanggal Merahnya
-
Solusi Sewa Kantor Jakarta Selatan: Fleksibel untuk Startup, Ideal untuk Korporasi