SuaraJakarta.id - Puluhan tersangka terjaring dalam kasus peredaran narkotika di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Total ada 66 tersangka yang diringkus.
Penangkapan itu dilakukan dalam operasi Kamtibmas yang digelar selama empat hari terakhir, sejak 21-25 Agustus 2022.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, ada 35 laporan polisi terkait 66 tersangka ini.
Adapun barang bukti yang diamankan oleh petugas yakni narkotika jenis ganja dengan berat 626,75 kilogram, narkoba jenis sabu sebanyak 131,526 kilogram, dan pil ekstasi sejumlah 108.128 butir.
Kemudian, Zulpan melanjutkan, dari 66 tersangka satu diantaranya terjerat tindak pidana pencucian uang (TPPU). Namun Zulpan tidak merinci inisial tersangka yang terjerat TTPU tersebut.
Dari tangan pelaku yang terjerat TPPU, Zulpan menyebut, pihaknya menyita uang senilai Rp 1 miliar, serta tiga unit kendaraan roda empat berbagai merk.
"Telah disita barang bukti uang sebanyak Rp 1 Miliar. Kemudian juga beberapa kendaraan, di antaranya satu unit Vellfire, kemudian satu unit kendaraan jenis Hyundai, dan Grand Livina," kata Zulpan, di Polda Metro Jaya, Jumat (26/8/2022).
Zulpan mengklaim, pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polda Metro Jaya merupakan komitmen petugas dalam memberantas peredaran narkoba.
"Ini sebagai wujud nyata komitmen dari Polda Metro Jaya khususnya dalam narkoba, kita sudah biasa mengungkap narkotika di Polda Metro Jaya, artinya tidak ada toleransi," ucap Zulpan.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Ringkus Ratusan Tersangka dari Berbagai Kasus dalam 5 Hari
Adapun, puluhan tersangka ini terjaring dari 13 Polres yang berada di wilyah hukum Polda Metro Jaya, yakni Polres Metro Jakarta Pusat, Polres Metro Jakarta Utara, Polres Metro Jakarta Barat, Polres Metro Jakarta Selatan,Polres Metro Jakarta Timur.
Kemudian Polres Metro Tangerang Kota, Polres Metro Bekasi Kota, Polres Metro Bekasi, Polres Metro Depok.
Lalu Polresta Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Polres Tangerang Selatan, Polresta Kepulauan Seribu, Polresta Pelabuhan Tanjung Priok.
Berita Terkait
-
Ungkap 38 Ribu Kasus Narkoba Sepanjang 2025, DPR Minta Polri Waspadai Peningkatan Akhir Tahun
-
Gus Najih: Rakyat Dukung Polri Sikat Bandar, Hukum Mati Pengedar Narkoba!
-
Ungkap 38 Ribu Kasus Narkoba, Mahfud MD Puji Polri: Setiap Keberhasian Patut Diapresiasi
-
Kasus Narkoba Bawa Ammar Zoni Ke Nusakambangan, Arie Untung: Koruptor Enggak Digituin!
-
Nekat Pasok Sabu ke Napi Lewat Sandal, SM Malah Masuk Penjara Gegara Gesture Gelisah
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Mahfud MD: Soeharto Memenuhi Syarat Pahlawan Nasional, Tapi...
-
Atap Lapangan Padel & Tenis di Jakarta Ambruk Diterjang Angin Kencang
-
Dugaan Pelecehan dan Penganiayaan Terungkap di Dapur Makan Gratis, Ini Respons BGN
-
3 Rekomendasi AC 1 PK Terbaik untuk Ruang Keluarga: Dingin Nyaman, Listrik Hemat
-
Dekatkan Akses Keadilan, Peradi Jaktim Buka Konsultasi Hukum Gratis