Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Jum'at, 26 Agustus 2022 | 19:26 WIB
Tersangka kasus Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz, dibawa petugas dalam pelimpahan berkas perkara ke Kejari Tangsel, Jumat (24/6/2022). [SuaraJakarta.id/Wivy Hikmatullah]

SuaraJakarta.id - Korban penipuan Indra Kesuma alias Indra Kenz mendesak agar uang yang disita dari tersangka tak disita negara. Melainkan dikembalikan kepada mereka.

Desakan itu disampaikan dalam setiap demo yang dilakukan para korban di depan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang setiap agenda persidangan perkara Indra Kenz. Terbaru, para korban melalukan demo pada hari ini, Jumat (26/8/2022).

Ketua Paguyuban Korban Indra Kenz, Maru Nazara meminta, agar majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Indra Kenz dengan hukuman pidana, bukan perdata. Sehingga uang yang disita dapat dikembalikan.

"Kita meminta kepada jaksa memberikan hukuman seadil-adilnya dan juga uang korban harus dikembalikan, itu harapan kami," katanya, Jumat (26/8/2022).

Baca Juga: 4 Bulan Ditahan, Penampilan Baru Indra Kenz Berjerawat Dicibir: Ganteng karena Duit

Menurutnya, sejak semula Indra Kenz dikenakan pasal soal tindak pidana penipuan, penyebaran berita bohong dan pencucian.

Korban penipuan Indra Kenz alias Indra Kesuma melakukan demo di depan Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (26/8/2022). [Dok. Istimewa]

"Ini nggak bisa dibohongi lagi, ini sudah terbuka di mata masyarakat semua. Kita tahu bahwa dia melakukan itu dan sudah jadi tersangka. Indra Kenz ini penipu luar biasa karena ini, sudah menipu banyak orang," ungkapnya.

Maru menyebut, dalam demo hari ini, diikuti puluhan korban penipuan Indra Kenz. Salah satu korban bahkan diklaim alami kerugian hingga Rp 28 miliar.

"Sidang saksi hari ini yang didatangkan saya, Mbak Riski dan teman-teman lain. Jadi mohon dikawal sehingga yang kami minta tidak ada lagi permainan-permainan uang di sini," ungkap Maru.

Maru mengaku, pihaknya tak akan berhenti melakukan demo hingga Indra Kenz dijatuhi hukuman setimpal dan uang korban yang disita dikembalikan.

Baca Juga: Korban Rugi Rp83 Juta, Indra Kenz Terancam 20 Tahun Penjara Kasus Investasi Bodong

"Sampai selesai kami kawal, tidak akan berhenti sampai ini selesai. Kami tidak ingin ada korban lagi dari penipu-penipu semacam ini yang sangat licik," tekannya.

Kontributor : Wivy Hikmatullah

Load More