Scroll untuk membaca artikel
Erick Tanjung
Senin, 29 Agustus 2022 | 12:21 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Suara.com/Fakhri)

Adapun usul pemberhentian gubernur dan atau wakil gubernur disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat 30 hari sebelum berakhirnya masa jabatan gubernur dan atau wakil gubernur. (Antara)

Load More