SuaraJakarta.id - Pihak Nahdlatul Ulama (NU), Majelis Ulama Indonesia (MUI) hingga Muhammadiyah Kota Malang mendesak pemerintah kota (Pemkot) setempat menindak tegas hingga menutup tempat hiburan yang memasang ajakan pesta miras (minuman keras).
Reklame ajakan pesta miras dengan tema Women's Day Private Party dan tagline "Say No To Drugs, Say Yes to Alcohol" itu terpasang di kawasan luar Stadion Gajayana Malang. Tepatnya masuk Jalan Semeru.
Kekinian, reklame itu sudah diturunkan pihak Satpol PP Kota Malang, Jawa Timur, dengan alasan melanggar Perda reklame soal etik.
Terkait desakan dari tiga ormas Islam itu, Wali Kota Malang Sutiaji memastikan bakal memberikan efek jera terhadap tempat hiburan tersebut.
"Siap, kalau memang dianggap baik ya karena sesungguhnya dipermasalahkan orang-orang, karena memicu itu. Seakan-akan membolehkan Yes Alcohol. Jadi harus ada efek jera lah," ungkapnya, Senin (29/8/2022).
Pemkot Malang sendiri, melalui Satpol PP Kota Malang, bersama Disnaker-PMPTSP dan Diskopindag Kota Malang melakukan gelar perkara dengan mendatangkan pihak pemilik papan reklame, yakni Twenty KTV and Bar.
Kegiatan tersebut pun diketahui dilaksanakan di Ruang Kabid PPUD Satpol PP Kota Malang.
"Hari ini kita gelar perkara. Nanti saya akan buat tindakan tegas. Yang melanggar ya kita kasih punishment (hukuman)," ujar Wali Kota Malang di gedung DPRD Kota Malang, dikutip dari Timesindonesia.co.id—jejaring Suara.com.
Di samping itu, buntut dari pemasangan papan reklame ajakan pesta miras yang dianggap tak pantas tersebut, kini seluruh izin usaha dari pemilik reklame tengah diperiksa.
Baca Juga: Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Bantah Terlibat Keributan dan Mabuk di Tempat Hiburan Malam
Tak hanya itu, Pemkot Malang juga akan memeriksa seluruh berkas izin usaha khusus tempat hiburan malam yang ada di Kota Malang.
"Bar lain kita berlakukan sama. Kan Perda minol (minuman beralkohol) ada. Yang sudah berizin sampai sekarang aja juga masih banyak yang melanggar," tuturnya.
Sutiaji memperkirakan setidaknya ada 200 tempat hiburan malam di Kota Malang yang sudah memiliki izin usaha.
Namun, dipastikan bakal melakukan pemeriksaan detail soal izin yang diberlakukan dengan kenyataan yang ada di lapangan.
"Misal tempat ini punya izin 5 persen. Ternyata yang dijual itu 30 persen, kan itu berarti belum tertib," tegasnya.
Untuk gelar perkara yang dilakukan bersama pemilik papan reklame, dilakukan secara tertutup.
Namun, Sutiaji memastikan untuk persidangan ketetapan izin usaha nantinya bakal digelar secara terbuka.
"Sidang pasti terbuka. Kalau sekarang proses penyidikan, jadi tertutup ya," ungkapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgup Jakarta?
-
Awas Boncos! 5 Trik Penipuan Online Ini Bikin Dompet Anak Muda Ludes Sekejap
-
Menkeu Purbaya Sebut Mulai Besok Dana Jumbo Rp200 Triliun Masuk ke Enam Bank
-
iPhone di Tangan, Cicilan di Pundak: Kenapa Gen Z Rela Ngutang Demi Gaya?
-
Purbaya Effect, Saham Bank RI Pestapora Hari Ini
Terkini
-
DANA Kaget Hari Ini, Solusi Praktis Biaya Tambahan Untuk Beli Sembako
-
15 Bangunan Liar di Jalur Kereta Rangkasbitung Dibongkar
-
Ondel-Ondel Hingga Monas Jadi Motif Batik Khas Jakarta, Kok Bisa?
-
Kepadatan Penduduk Penyumbang Peningkatan Suhu di Kota?
-
Saldo DANA Gratis Ratusan Ribu? Klaim Link DANA Kaget Terbaru di Sini!