SuaraJakarta.id - Pihak Nahdlatul Ulama (NU), Majelis Ulama Indonesia (MUI) hingga Muhammadiyah Kota Malang mendesak pemerintah kota (Pemkot) setempat menindak tegas hingga menutup tempat hiburan yang memasang ajakan pesta miras (minuman keras).
Reklame ajakan pesta miras dengan tema Women's Day Private Party dan tagline "Say No To Drugs, Say Yes to Alcohol" itu terpasang di kawasan luar Stadion Gajayana Malang. Tepatnya masuk Jalan Semeru.
Kekinian, reklame itu sudah diturunkan pihak Satpol PP Kota Malang, Jawa Timur, dengan alasan melanggar Perda reklame soal etik.
Terkait desakan dari tiga ormas Islam itu, Wali Kota Malang Sutiaji memastikan bakal memberikan efek jera terhadap tempat hiburan tersebut.
Baca Juga: Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Bantah Terlibat Keributan dan Mabuk di Tempat Hiburan Malam
"Siap, kalau memang dianggap baik ya karena sesungguhnya dipermasalahkan orang-orang, karena memicu itu. Seakan-akan membolehkan Yes Alcohol. Jadi harus ada efek jera lah," ungkapnya, Senin (29/8/2022).
Pemkot Malang sendiri, melalui Satpol PP Kota Malang, bersama Disnaker-PMPTSP dan Diskopindag Kota Malang melakukan gelar perkara dengan mendatangkan pihak pemilik papan reklame, yakni Twenty KTV and Bar.
Kegiatan tersebut pun diketahui dilaksanakan di Ruang Kabid PPUD Satpol PP Kota Malang.
"Hari ini kita gelar perkara. Nanti saya akan buat tindakan tegas. Yang melanggar ya kita kasih punishment (hukuman)," ujar Wali Kota Malang di gedung DPRD Kota Malang, dikutip dari Timesindonesia.co.id—jejaring Suara.com.
Di samping itu, buntut dari pemasangan papan reklame ajakan pesta miras yang dianggap tak pantas tersebut, kini seluruh izin usaha dari pemilik reklame tengah diperiksa.
Baca Juga: Heboh Reklame 'Say No To Drug, Say Yes To Alcohol' di Malang, Pemilik Reklame Bakal Kena Sanksi Ini
Tak hanya itu, Pemkot Malang juga akan memeriksa seluruh berkas izin usaha khusus tempat hiburan malam yang ada di Kota Malang.
"Bar lain kita berlakukan sama. Kan Perda minol (minuman beralkohol) ada. Yang sudah berizin sampai sekarang aja juga masih banyak yang melanggar," tuturnya.
Sutiaji memperkirakan setidaknya ada 200 tempat hiburan malam di Kota Malang yang sudah memiliki izin usaha.
Namun, dipastikan bakal melakukan pemeriksaan detail soal izin yang diberlakukan dengan kenyataan yang ada di lapangan.
"Misal tempat ini punya izin 5 persen. Ternyata yang dijual itu 30 persen, kan itu berarti belum tertib," tegasnya.
Untuk gelar perkara yang dilakukan bersama pemilik papan reklame, dilakukan secara tertutup.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Pencipta Lagu Tagih Royalti ke Penyanyi, Armand Maulana: Padahal Dulunya Memohon Dinyanyikan
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Riko Simanjuntak Dikeroyok Pemain Persija, Bajunya Hampir Dibuka
- Simon Tahamata Kasih Peringatan Program Naturalisasi Pemain Timnas Indonesia Terancam Gagal
- Ketegaran Najwa Shihab Antar Kepergian Suami Tuai Sorotan: Netizen Sebut Belum Sadar seperti Mimpi
Pilihan
-
Srikandi di Bali Melesat Menuju Generasi Next Level Dengan IM3 Platinum
-
30 Juta Euro yang Bikin MU Nyesel! Scott McTominay Kini Legenda Napoli
-
Cinta Tak Berbalas! Ciro Alves Ingin Bertahan, Tapi Persib Diam
-
Kronologis Anak Kepsek di Bekasi Pukul Siswa SMP Gegara Kritik Dana PIP
-
LG Mundur, Danantara Investasi di Proyek Baterai Kendaraan Listrik Bareng CATL
Terkini
-
Sekarang Juga, Ada Saldo DANA Kaget Gratis Masuk ke Akun e-Walletmu
-
Bank Mandiri Raih Prestasi Global: The Best Trade Finance Bank in Indonesia dari The Asian Banker
-
Ada 23 Titik Pencemaran Lingkungan di Sungai Cirarab Tangerang, Menteri LH Tindak 5 Perusahaan
-
Rahasia DANA Kaget Terbongkar, Begini Cara Raih Ratusan Ribu Rupiah Tiap Bulan
-
Pabrik Peleburan Baja di Tangerang Disetop Menteri LH, Diduga Cemari Udara