SuaraJakarta.id - Warga Kampung Akuarium bercerita soal penggusuran pada 11 April 2016 kepada delegasi Konferensi Tingkat Tinggi Wali Kota Forum Urban 20 (U20) asal Berlin, Jerman, Ana-Maria Trasnea saat tur kota U20 melintasi Jakarta Utara, Senin (29/8/2022).
Ketua Koperasi Akuarium Bangkit Mandiri, Darma Diani mengatakan, penggusuran yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di masa gubernur saat itu begitu mendadak.
"Total ada tiga kali surat pemberitahuan disampaikan kepada warga, masing-masing jangka waktu pengiriman informasi dari surat pemberitahuan pertama hingga ketiga, kalau ditotal hanya 11 hari," kata Diani kepada delegasi U20 Berlin dan warga negara Bangkok, Thailand, yang berkunjung ke Kampung Susun Akuarium pada Senin.
Diani mengatakan, warga Kampung Akuarium saat itu tidak pernah mendapat pemberitahuan yang jelas dari pihak terkait mengenai alasan penggusuran. Yang mereka tahu, hanya soal pengosongan lahan yang mesti dilakukan dalam tempo waktu yang ditentukan.
Baca Juga: Ajak Delegasi U20 Naik Bus Listrik dan MRT, Anies: Melihat Sisi Baru Jakarta
Penggusuran yang begitu mendadak saat itu sudah diprotes oleh warga Kampung Akuarium. Namun diabaikan sehingga penggusuran tetap dilakukan pada 11 April 2016.
Warga tetap ada yang bertahan di lokasi penggusuran, meski Pemprov DKI Jakarta menawarkan relokasi ke rusunawa yang letaknya 28-30 kilometer jauhnya dari Kampung Akuarium.
Menurut Diani, warga yang memilih bertahan masih harus menghadapi intimidasi dari pihak-pihak yang tidak menginginkan keberadaan mereka di lokasi penggusuran.
Tapi bantuan yang datang dari luar juga tak kalah banyak. Bantuan seperti tenda dan makanan terus berdatangan untuk warga Kampung Akuarium yang memilih bertahan di lokasi penggusuran.
Bahkan ada lembaga bantuan hukum di Jakarta yang menawarkan pendampingan hukum untuk mengajukan gugatan "class action" atas tindakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terhadap warga Kampung Akuarium yang dianggap menggusur secara paksa.
Baca Juga: Anies Baswedan Janji Pergub Penggusuran Dicabut Sebelum Jabatannya Selesai
Namun setelah proses di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berjalan hampir dua tahun, warga Kampung Akuarium akhirnya mencabut gugatan tersebut.
Berita Terkait
-
Dirikan Badan Migrasi, Israel Percepat Penggusuran Warga Gaza?
-
'Aparat Merampas Hak Kami!' Jeritan Hati Warga Korban Gusuran di Jakarta, Bogor, dan Makassar
-
Pameran 'Bara Juang Bara-Baraya' Hadirkan Arsip Perlawanan Warga Melawan Penggusuran
-
Warga Bara-Baraya Mengadu ke Komnas Perempuan, Diintimidasi Aparat: Hak Kami Dirampas!
-
Media Vietnam Ramal Indra Sjafri Dipecat Pasca Gagal di Piala Asia U20 2025
Terpopuler
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Lisa Mariana Pamer Foto Lawas di Kolam Renang, Diduga Beri Kode Pernah Dekat dengan Hotman Paris
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Chat Istri Ridwan Kamil kepada Imam Masjid Raya Al Jabbar: Kami Kuat..
Pilihan
-
Cerita Trio Eks Kapolresta Solo Lancarkan Arus Mudik-Balik 2025
-
Gawat! Mees Hilgers Terkapar di Lapangan, Ternyata Kena Penyakit Ini
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
Terkini
-
Omzet UMKM di Jakarta Justru Menurun Jelang Lebaran, Ini Penyebabnya
-
Termasuk Pedagang Taman, Rano Karno Targetkan 500 Ribu Lapangan Kerja Baru di Jakarta
-
Rano Karno Sebut 6 Taman di Jakarta Bakal Buka 24 Jam, Ini Daftarnya
-
Pertama Kali Nonton Tarian Air Mancur di Monas, Rano Karno: Biasanya Saya yang Nari
-
Tak Ada Operasi Yustisi, Pemprov DKI Prediksi Jumlah Pendatang Baru Menurun Dibandingkan Tahun Lalu