SuaraJakarta.id - Warga Kampung Akuarium bercerita soal penggusuran pada 11 April 2016 kepada delegasi Konferensi Tingkat Tinggi Wali Kota Forum Urban 20 (U20) asal Berlin, Jerman, Ana-Maria Trasnea saat tur kota U20 melintasi Jakarta Utara, Senin (29/8/2022).
Ketua Koperasi Akuarium Bangkit Mandiri, Darma Diani mengatakan, penggusuran yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di masa gubernur saat itu begitu mendadak.
"Total ada tiga kali surat pemberitahuan disampaikan kepada warga, masing-masing jangka waktu pengiriman informasi dari surat pemberitahuan pertama hingga ketiga, kalau ditotal hanya 11 hari," kata Diani kepada delegasi U20 Berlin dan warga negara Bangkok, Thailand, yang berkunjung ke Kampung Susun Akuarium pada Senin.
Diani mengatakan, warga Kampung Akuarium saat itu tidak pernah mendapat pemberitahuan yang jelas dari pihak terkait mengenai alasan penggusuran. Yang mereka tahu, hanya soal pengosongan lahan yang mesti dilakukan dalam tempo waktu yang ditentukan.
Baca Juga: Ajak Delegasi U20 Naik Bus Listrik dan MRT, Anies: Melihat Sisi Baru Jakarta
Penggusuran yang begitu mendadak saat itu sudah diprotes oleh warga Kampung Akuarium. Namun diabaikan sehingga penggusuran tetap dilakukan pada 11 April 2016.
Warga tetap ada yang bertahan di lokasi penggusuran, meski Pemprov DKI Jakarta menawarkan relokasi ke rusunawa yang letaknya 28-30 kilometer jauhnya dari Kampung Akuarium.
Menurut Diani, warga yang memilih bertahan masih harus menghadapi intimidasi dari pihak-pihak yang tidak menginginkan keberadaan mereka di lokasi penggusuran.
Tapi bantuan yang datang dari luar juga tak kalah banyak. Bantuan seperti tenda dan makanan terus berdatangan untuk warga Kampung Akuarium yang memilih bertahan di lokasi penggusuran.
Bahkan ada lembaga bantuan hukum di Jakarta yang menawarkan pendampingan hukum untuk mengajukan gugatan "class action" atas tindakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terhadap warga Kampung Akuarium yang dianggap menggusur secara paksa.
Baca Juga: Anies Baswedan Janji Pergub Penggusuran Dicabut Sebelum Jabatannya Selesai
Namun setelah proses di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berjalan hampir dua tahun, warga Kampung Akuarium akhirnya mencabut gugatan tersebut.
Hal itu karena melihat komitmen Anies Baswedan. Setelah terpilih sebagai Gubernur DKI Jakarta pada 2017, Anies membawa harapan dibangunya kembali hunian warga Kampung Akuarium yang telah digusur Pemprov DKI Jakarta di masa kepemimpinan gubernur sebelumnya.
Setelah lebih kurang tiga tahun menunggu proses pembangunan, akhirnya Kampung Akuarium bisa kembali berdiri di lahan yang sama dalam bentuk lebih modern, yakni hunian vertikal atau rumah susun.
Delegasi Konferensi Tingkat Tinggi Wali Kota Forum Urban 20 (U20) asal Berlin, Jerman, Ana-Maria Trasnea, memuji kegigihan warga Kampung Susun Akuarium, Penjaringan, Jakarta Utara, dalam memperjuangkan hak asasi mereka yaitu tempat tinggal.
"Saya kira tadi benar-benar impresif, mendengar cerita bagaimana mereka begitu gigih memperjuangkan sesuatu yang menjadi hak asasi mereka," kata Ana kepada wartawan usai mengunjungi hunian vertikal di Jakarta yang dikelola warga menggunakan sistem koperasi itu, dalam rangkaian tur kota U20 di Jakarta, Senin.
Dia menegaskan, memperoleh tempat tinggal juga bagian dari hak azasi manusia.
Ana pun menyenangi bagian kisah yang disampaikan Darma Diani, saat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akhirnya mau mengubah cara pandang terhadap warga Kampung Akuarium.
"Saya kira memang seperti itu yang patut menjadi contoh, karena cara-cara yang disampaikan tadi, bagaimana memandu komunitas warga untuk bisa berdaya dan berupaya menjadikan kota ini semakin inklusif, betul-betul impresif menurut saya," kata Ana. [Antara]
Berita Terkait
-
Timnas Indonesia U-20 vs Yaman: Ujian yang Sebenarnya bagi Pasukan Tuan Rumah
-
Di Tengah Penggusuran PKL, Pemerintah Tak Berani Gusur Restoran Mewah Tak Berizin?
-
Buat Pengembangan Benih, BUMN Pertanian Usir Paksa Pensiunan Pertani dari Rumah Dinas
-
Ade Jigo dan Warga Korban Penggusuran Masih Ingin Melawan, Sebut Eksekusi Lahan Tak Sesuai Prosedur
-
Imbas Kantor Diusir Pemkot Jaksel, PKBI Batal Eksis Pada Federasi Internasional
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
HUT KORPRI, ASN Diharapkan Lebih Adaptif dengan Perkembangan Teknologi
-
Mas Dhito Dukung Penyandang Tuna Netra Wujudkan Mimpi ke Perguruan Tinggi
-
Eks Pendukung Deny-Mudawamah Putar Haluan ke Dhito-Dewi
-
Perkuat Perda-Perkada, Pemkab Kediri Tingkatkan Kompetensi ASN lewat Diklat Legal Drafting
-
Pemkab Kediri Angkat Duta Genre Sebagai Role Model bagi Lingkungan Remaja