SuaraJakarta.id - Direktorat Tidak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan enam perwira sebagai tersangka dalam perkara menghalangi penyidikan perkara Brigadir J atau obstruction of justice.
"Betul, Ditsiber Bareskrim Polri telah menetapkan enam anggota Polri sebagai tersangka," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (1/8/2022).
Keenam anggota Polri yang ditetapkan tersangka, yakni inisial BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, KP CP, KP BW, dan AKP IW.
Ia mengatakan secara paralel, penyidikan kasus pelanggaran pidana obstruction of justice sudah berjalan dan secara paralel enam tersangka menjalani Sidang Etik Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
"Ya sudah masuk ranah sidik dan secara pararel untuk sidang KKEP juga jalan," kata Dedi.
Hari ini, kata dia, Sidang KKEP menyidang Kompol Chuk Putranto terkait pelanggaran etik tidak profesional dalam menangani perkara pembunuhan Brigadir J.
"Sidang diselenggarakan oleh Wabprof hari ini dengan terduga pelanggar CP terkait pelanggaran Kode Etik," ujar Dedi.
Adapun enam anggota Polri yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Raman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiqui Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto.
Keenamnya disangkakan dengan Pasal 32 dan Pasal 33 Undang-Undang ITE, ini ancamannya lumayan tinggi, Pasal 221, Pasal 223 KUHP, Pasal 55, dan Pasal 56 KUHP.
Sebelumnya, Jumat (19/8), Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Asep Edu Suhari mengatakan, keenam anggota Polri itu terlibat menghalangi penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga.
Asep menyebutkan telah diperiksa sebanyak 16 saksi terkait dengan perkara menghilangkan dan memindahkan, serta mentransmisikan rekaman CCTV sehingga tidak bekerja sebagaimana mestinya, sesuai Laporan Polisi Nomor LP: A/0446/VIII/2022 Dittipisiber Bareskrim Polri, tanggal 9 Agustus 2022.
"Dilakukan pemeriksaan sebanyak 16 orang saksi saat ini, mungkin nanti bisa berkembang," kata Asep.
Asep menjelaskan dalam mengungkap perkara ini, pihaknya membagi lima klaster peran dan tiap-tiap saksi, termasuk enam perwira Polri yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana menghalangi penyidikan kasus Brigadir J.
Untuk klaster pertama adalah warga Kompleks Duren Tiga, sebanyak tiga saksi inisial SN, M, dan AZ.
Kemudian klaster kedua yang melakukan pergantian digital voice recorder (DVR) CCTV, saksi yang diperiksa berjumlah empat orang, yakni AF, AKP IW, AKBP AC, dan Kompol AL.
Berita Terkait
-
Bareskrim Temukan Alat Berat dan Lahan Ilegal: Kasus Pembalakan Liar di Sumut Naik Penyidikan
-
27 Sampel Kayu Jadi Kunci: Bareskrim Sisir Hulu Sungai Garoga, Jejak PT TBS Terendus di Banjir Sumut
-
KPK Ungkap Linda Susanti yang Laporkan Dugaan Penggelapan Barang Bukti Ternyata Lakukan Penipuan
-
Bareskrim Buru 'Hantu' di Balik Tumpukan Kayu Gelondongan Banjir Dahsyat Sumatra
-
Nasabah Mirae Asset Kehilangan Puluhan Miliar, Tuding Sistem Lemah dan Lapor Polisi
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Cek Fakta: Viral Klaim Siklon 97S Kepung Pulau Jawa, Benarkah Terjadi?
-
8 Mobil Van Bekas Paling Lega dan Serba Guna, Ideal untuk Keluarga Besar & UMKM
-
Buka Peluang Lapangan Kerja Baru, Dasco Dorong Warga Tangsel Buka Dapur MBG
-
7 SUV Bekas Keren dan Fungsional di Harga Rp120 Jutaan, Tampil Gagah Tanpa Bikin Tekor
-
9 Mobil Bekas Paling Lega dan Nyaman untuk Mengantar dan Jemput Anak Sekolah