SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan pesan khusus pada penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta tahun 2022-2024. Ia meminta penggantinya melanjutkan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) yang sudah ditetapkan.
Anies mengatakan, RPD merupakan pegangan bagi Pj dalam menjalankan Pemerintah Daerah (Pemda) Jakarta. Ia menyebut, selama ini juga melakukan hal serupa dan tidak bekerja berdasarkan selera pribadi.
"Ini yang harus diikuti oleh siapapun yang nanti menjalankan. Siapapun, namanya menjalankan kan. Jadi, kita ini tidak bekerja pakai selera tapi dari rencana pembangunan daerah," ujar Anies di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022).
Anies mengatakan, RPD sudah disusun sampai tahun 2026 yang artinya masih berlaku selama Pj Gubernur menjabat. Dari RPD, kemudian bisa diturunkan menjadi rencana kerja tahunan Pemprov DKI.
Baca Juga: Pemprov DKI Akan Jalani Prosedur Pemberhentian Anies Sebagai Gubernur
"Artinya, bukan hanya untuk periode 2022-2024 di mana di situ akan ada Pj tapi lebih panjang lagi dan itu sudah ditetapkan. Jadi pegangannya itu saja," ucapnya.
Mengenai jabatannya yang akan berakhir dalam satu bulan lagi, sampai 16 Oktober mendatang, Anies menanggapinya santai. Ia menganggap periode kepemimpinannya yang segera habis sebagai bagian dari siklus kehidupan.
"Kita semua tahu bahwa di dalam sebuah siklus kehidupan ada awal ada akhir. Kita semua. Ada datang ada pergi. Itu sesuatu yang sejak kita masih kecil adalah sesuatu yang terbiasa saja," katanya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menyatakan siap mengikuti rapat paripurna pemberhentian Gubernur Anies Baswedan dan Wakilnya Ahmad Riza Patria dari jabatannya pada 13 September mendatang. Segala proses yang akan menandakan berakhirnya masa jabatan Anies di Jakarta setelah lima tahun menjabat siap dilaksanakan.
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali menjelaskan Kemendagri sudah menerbitkan Surat Edaran No. 131/2188/OTDA terkait Usul Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Yang Masa Jabatan Berakhir Pada Tahun 2022.
Baca Juga: Sebulan Lagi Mau Lengser, Anies Bahas Siklus Kehidupan
Sesuai Surat Edaran dimaksud yang mengamanatkan pelaksanaan rapat paripurna bersama DPRD DKI Jakarta untuk mengusulkan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur kepada Presiden, dengan melampirkan risalah dan berita acara rapat paripurna.
Berita Terkait
-
Profil dan Sepak Terjang Amirul Wicaksono, Eks Direktur IT Bank DKI yang Dicopot Pramono Anung!
-
Makna Gaun Pernikahan Mutiara Baswedan Rancangan Didit Hediprasetyo, Prabowo Spill Tak Dibayar
-
Film Jumbo Dipuji Anies Baswedan, Benih Lahirnya Studio Ghibli Tanah Air
-
Intip Baju Pernikahan Anak Anies Baswedan, Dirancang Khusus oleh Didit Hediprasetyo Anak Prabowo
-
Bak Pinang Dibelah Dua: Gaya Komunikasi PM Singapura Disandingkan Anies Baswedan
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
Pilihan
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
Terkini
-
Bukan Sekadar Mal, Konsep Unik Ini Ubah Cara Orang Nongkrong di Gading Serpong
-
Geger di Gedung DPRD DKI Jakarta, Inisial 'NS' Diduga Pelaku Pelecehan, Siapa Dia?
-
Terobosan Transportasi Jabodetabek: Transjakarta Ekspansi Besar-Besaran, Ini Rute-Rute Barunya
-
Bongkar Muat Biang Kerok Macet Parah di Tanjung Priok! Polisi Siapkan Jalur Alternatif
-
Pramono Luncurkan Transjabodetabek 21 April, Sekalian Gratiskan Naik Transum di Jakarta