SuaraJakarta.id - Komnas HAM menyatakan pihaknya mengantongi sekitar 95 hingga 97 polisi yang sedang dalam pemeriksaan terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Komnas HAM pun meminta Inspektorat Khusus Polri untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik setiap polisi yang terlibat dalam upaya obstruction of justice kasus Brigadir J dan menjatuhi sanksi.
"Hal itu sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Kode Etik Polri," kata Komisioner Komnas HAM RI Beka Ulung Hapsara di Jakarta, Kamis (1/9/2022).
Komnas HAM sendiri memberikan tiga rekomendasi sanksi terhadap polisi yang terlibat menghalangi penyidikan atau obstruction of justice kasus Brigadir J. Mulai dari etik hingga pidana.
Pertama, sanksi pidana dan pemecatan semua anggota polisi yang terbukti bertanggung jawab memerintahkan atas kewenangan-nya membuat skenario, mengkonsolidasikan personel kepolisian serta merusak dan menghilangkan barang bukti.
Kedua, sanksi etik berat. Kepada semua anggota polisi yang terbukti berkontribusi dan mengetahui terjadinya obstruction of justice terkait kematian Brigadir J.
Ketiga, sanksi ringan atau kepribadian kepada semua anggota polisi yang menjalankan perintah atasan tanpa mengetahui substansi peristiwa obstruction of justice.
Beka berpandangan mungkin ada anggota polisi yang hanya disuruh, namun tidak tahu skenario atau kejadian yang sebenarnya. Namun, personel itu juga harus diperiksa.
"Tujuannya untuk melihat dan membuktikan derajat kesalahannya," ujarnya.
Baca Juga: Komnas HAM Ungkap Pelanggaran HAM Kasus Brigadir J, Hak Hidup hingga Hak Anak
7 Tersangka Obstruction of Justice
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan tujuh polisi sebagai tersangka obstruction of justice kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di tempat kejadian perkara di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Ketujuh tersangka yakni:
- Irjen Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri.
- Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Karopaminal Propam Polri.
- Kombes Agus Nurpatria, mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.
- AKBP Arif Rahman Arifin, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri.
- Kompol Baiquini Wibowo, mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri.
- Kompol Chuk Putranto, mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri.
- AKP Irfan Widyanto, mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri.
Khusus Ferdy Sambo, ia juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana dijerat pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP.
Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka bersama istrinya, Putri Candrawathi, dan dua ajudannya yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal Wibowo, serta asisten rumah tangganya, Kuat Ma’ruf.
Ferdy Sambo telah menjalani sidang etik dikenakan sanksi dipecat alias diberhentikan dengan tidak hormat, walaupun sedang dalam proses banding.
Setelah sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Ferdy Sambo, hari ini Kamis (1/9/2022), Komisi Etik Profesi Polri menyidangkan satu lagi polisi yang terlibat obstruction of justice, yakni Chuk Putranto.
Berita Terkait
-
Kompolnas Tak Persoalkan Polisi Buat Konten, Asal Bukan Live Streaming
-
Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit
-
Grace Natalie Anak Siapa? Kini Dilaporkan ke Polisi oleh 40 Ormas Islam
-
50 Santriwati Dicabuli, Komnas HAM Desak Polisi Jerat Kiai di Pati Pakai UU TPKS
-
33 Tahun Tanpa Keadilan, Kasus Marsinah Disebut Jadi Alarm Bahaya Kebangkitan Militerisme
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Sepatu Lari untuk 'Easy Run': 5 Merek yang Bikin Lari Santai Terasa Lebih Menyenangkan
-
Lagi Diburu Banyak Orang, 5 Brand Sepatu Lokal Ini Diprediksi Cepat Sold Out Mei 2026
-
Swiss-Belresidences Kalibata Hadirkan 24 Hours Stay, Menginap Fleksibel Selama 24 Jam Penuh
-
7 Sepatu Lari Lokal Paling Underrated 2026: Kualitasnya Dipuji Runner, Tapi Masih Jarang Dilirik
-
Sepatu Lari Lokal Makin Viral, Tapi 5 Hal Ini Masih Bikin Sebagian Runner Ragu?