Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Jum'at, 02 September 2022 | 14:24 WIB
Polres Metro Jakarta Selatan mengumumkan tersangka judi dan narkoba di Jakarta, Jumat (2/8/2022). [ANTARA/Luthfia Miranda Putri]

SuaraJakarta.id - Sebanyak 11 orang pelaku judi online dan konvensional dibekuk jajaran kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan. Dalam aksinya para pelaku bisa raup untung hingga Rp 5 juta.

Selain pelaku judi, polisi juga mengamankan lima orang terkait kasus narkoba. Penangkapan ini dilakukan dalam rentang waktu tiga bulan terakhir, yakni Juni-Agustus 2022.

"Tersangka judi online sembilan orang, judi konvensional dua orang dan narkoba lima orang," kata Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, Jumat (2/9/2022).

Untuk kasus judi online, kata Nurma, para tersangka menjalankannya secara perorangan. Sedangkan judi konvensional dengan cara berkelompok.

Baca Juga: Diduga Terima Uang dari Tersangka Kasus Judi Online, Kanit Reskrim Polsek Penjaringan AKP M Fajar Terancam Dipecat

Nurma menjelaskan, keuntungan yang didapat untuk judi online rata-rata di atas Rp 5 juta. Sedangkan untuk judi konvensional mulai dari Rp 1-4 juta.

Untuk barang bukti narkoba, polisi telah menyita sabu-sabu sejumlah 1.981 gram, ganja 22.744,52 gram dan tembakau sintetis 873,6 gram. Selain itu heroin 4,12 gram, kokain 0,5 gram, pohon ganja 296 pohon lanjut dan narkoba golongan IV 1.282 butir.

Perang Lawan Perjudian

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan pihaknya tidak akan memberikan toleransi bagi pihak yang terlibat perjudian.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas dugaan publik mengenai keterlibatan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dalam perjudian.

Baca Juga: Kasus Polisi "86-kan" Judi Online, Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan dan 7 Anak Buahnya Resmi Ditahan

"Terkait dengan masalah perjudian, kami tidak ada toleransi," ucap Sigit dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Rabu (24/8/2022).

Kapolri memaparkan, sejak Januari hingga Agustus 2022, Polri telah mengungkapkan 641 perkara judi online atau daring dan 1.408 perkara judi konvensional.

Khusus pada bulan Agustus, yakni 1 Agustus-22 Agustus 2022, Polri sudah mengungkapkan 286 perkara judi online dan 453 perkara judi konvensional.

Karena itu, sejak Januari-Agustus, telah terdapat sebanyak 3.296 tersangka, sementara pada 1 Agustus-22 Agustus 2022 terdapat 1.298 tersangka.

"Karena memang kemudian ini menjadi perhatian nasional, saya sudah perintahkan kepada seluruh pimpinan wilayah, kapolres, kapolda, direktur, bahkan pejabat Mabes Polri, saya minta tidak ada lagi yang namanya judi, baik judi online maupun judi darat," tutur Sigit.

"Kalau nanti saya dapati (melakukan judi), pasti saya copot. Dan itu merupakan komitmen saya, bahwa di zaman saya judi itu tidak ada," ucapnya menegaskan.

Kapolri juga mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK untuk melaksanakan tracing atau penelusuran.

"Kalau nanti ternyata pelakunya kabur, kita telah mengeluarkan red notice terhadap beberapa orang dan juga kita akan keluarkan cekal. Kita akan terapkan TPPU (tindak pidana pencucian uang). Itu sebagai komitmen kami," ujar Kapolri.

Load More