SuaraJakarta.id - Kompol Baiquni Wibowo mengajukan banding terkait putusan sidang etik yang memberhentikannya tidak dengan hormat sebagai anggota Polri.
Baiquni Wibowo diberhentikan tidak hormat atas pelanggaran etik terkait dengan tindak pidana menghalangi penyidikan (obstruction of justice) kasus pembunuhan Brigadir J.
Pengajuan banding ini sama seperti yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo dan Kompol Chuck Putranto yang juga disanksi etik dipecat tidak dengan hormat.
"Telah diputuskan oleh komisi sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri) yang bersangkutan menyatakan banding," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (2/9/2022) malam.
Dedi menegaskan bahwa keputusan banding yang diajukan Kompol Baiquni Wibowo merupakan hak dari yang bersangkutan.
"Itu merupakan hak yang bersangkutan," katanya, dikutip dari Antara.
Susul Ferdy Sambo dan Chuck Putranto
Kompol Baiquni Wibowo diberhentikan tidak hormat sebagai anggota Polri. Sanksi ini dijatuhkan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada, Jumat (2/9/2022).
Baiquni Wibowo dijatuhi sanksi tersebut atas pelanggaran etik terkait dengan tindak pidana menghalangi penyidikan (obstruction of justice) kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Gegara Minta Angel Lelga 'Kembali ke Tuhanmu', Deolipa Yumara Dipolisikan
"Sanksi yang kedua adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota kepolisian," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat malam.
Hakim Komisi Etik Polri juga menjatuhkan sanksi etika, yaitu perilaku pelanggaran sebagai perbuatan tercela sanksi administrasi berupa penempatan khusus (Patsus) selama 23 hari di Provost.
"Dari sidang tadi, diputuskan secara kolektif kolegial oleh seluruh hakim komisi sidang," kata Dedi.
Dari hasil sidang setelah melihat keterangan para saksi, barang bukti, dan melihat fakta-fakta persidangan, untuk putusan sidang terhadap Kompol Baiquni Wibowo dikenai Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, kemudian Pasal 6 ayat (2) huruf b Pasal 8 huruf c angka 1 Pasal 10 ayat (1) huruf F Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri.
Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) terhadap Kompol Baiquini Wibowo menambah daftar personel Polri yang menerima sanksi pemecatan karena terlibat obstruction of justice. Sehari sebelumnya, Kompol Chuck Putranto.
Kompol Baiquni Wibowo merupakan mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri terlibat dalam tindak pidana obstruction of justice bersama Kompol Chuck Putranto dan AKBP Arif Rahman Arifin.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Jejak Kompol Chuck di Pusaran Kasus Sambo: Nasib Mujur, Batal Dipecat dari Polri
-
Teddy Minahasa Ajukan Banding Setelah Dipecat, Kapolri Pastikan Putusan Tak Akan Berbeda Jauh
-
Deretan Perwira Polisi Bermasalah yang Berujung Dipecat, Terbaru AKBP Achiruddin
-
Dituntut 2 Tahun Penjara, Baiquni Wibowo: Saya Minta Bebas!
-
Profil dan Peran Baiquni Wibowo, Tegas Tak Berutang Budi atau Mau Tanam Budi ke Sambo
Tag
Terpopuler
- Jelang Lawan Timnas Indonesia, Pemain China Emosi: Saya Lihat Itu dari Kamar Hotel
- Jay Idzes Akhirnya Pamerkan Jersey Biru Bergaris!
- Dear Erick Thohir! Striker Pencetak 29 Gol Keturunan Kota Petir Ini Layak Dinaturalisasi
- Kontroversi Bojan Hodak di Kroasia, Sebut Persib Bandung Hanya Tim Papan Bawah
- 7 Rekomendasi Mobil Murah dengan Sunroof, Harga mulai Rp 80 Jutaan
Pilihan
-
12 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Juta Bukan Innova, Kabin Lapang Muat Banyak Keluarga
-
3 Rekomendasi HP Murah Terbaik 2025: Harga Mulai Rp 300 Ribuan, RAM 6 GB dan Cocok untuk Pelajar!
-
7 Rekomendasi Hybrid Sunscreen SPF 50, Tangkis Sinar UV Cegah Penuaan Dini
-
Daftar 7 Mobil Bekas Murah Semewah Alphard, Harga Mulai Rp 60 Jutaan dan Nyaman Buat Keluarga!
-
Timnas Indonesia Perlahan Lupakan Warisan STY, Kluivert Akhiri Debat Asing vs Local Pride
Terkini
-
Cara Kredit iPhone di iBox Pakai Kartu Kredit Dan Paylater, Solusi Bila Minim Budget
-
Tambahan Saldo DANA Kaget Untuk Liburan, Ada 10 Link Yang Bisa Jadi Ladang Berburu
-
Jangan Sampai Ketinggalan, Ini Cara Cepat Klaim DANA Kaget Sebelum Kehabisan
-
DANA Kaget Spesial Idul Adha, Saldo Gratis Bisa Dimanfaatkan Untuk Beramal
-
8 Warna Dan Desain Keramik Lantai Dapur Rumahan yang Jadi Tren di Tahun 2025