SuaraJakarta.id - Kompol Baiquni Wibowo mengajukan banding terkait putusan sidang etik yang memberhentikannya tidak dengan hormat sebagai anggota Polri.
Baiquni Wibowo diberhentikan tidak hormat atas pelanggaran etik terkait dengan tindak pidana menghalangi penyidikan (obstruction of justice) kasus pembunuhan Brigadir J.
Pengajuan banding ini sama seperti yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo dan Kompol Chuck Putranto yang juga disanksi etik dipecat tidak dengan hormat.
"Telah diputuskan oleh komisi sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri) yang bersangkutan menyatakan banding," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (2/9/2022) malam.
Dedi menegaskan bahwa keputusan banding yang diajukan Kompol Baiquni Wibowo merupakan hak dari yang bersangkutan.
"Itu merupakan hak yang bersangkutan," katanya, dikutip dari Antara.
Susul Ferdy Sambo dan Chuck Putranto
Kompol Baiquni Wibowo diberhentikan tidak hormat sebagai anggota Polri. Sanksi ini dijatuhkan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada, Jumat (2/9/2022).
Baiquni Wibowo dijatuhi sanksi tersebut atas pelanggaran etik terkait dengan tindak pidana menghalangi penyidikan (obstruction of justice) kasus pembunuhan Brigadir J.
"Sanksi yang kedua adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota kepolisian," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat malam.
Hakim Komisi Etik Polri juga menjatuhkan sanksi etika, yaitu perilaku pelanggaran sebagai perbuatan tercela sanksi administrasi berupa penempatan khusus (Patsus) selama 23 hari di Provost.
"Dari sidang tadi, diputuskan secara kolektif kolegial oleh seluruh hakim komisi sidang," kata Dedi.
Dari hasil sidang setelah melihat keterangan para saksi, barang bukti, dan melihat fakta-fakta persidangan, untuk putusan sidang terhadap Kompol Baiquni Wibowo dikenai Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, kemudian Pasal 6 ayat (2) huruf b Pasal 8 huruf c angka 1 Pasal 10 ayat (1) huruf F Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri.
Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) terhadap Kompol Baiquini Wibowo menambah daftar personel Polri yang menerima sanksi pemecatan karena terlibat obstruction of justice. Sehari sebelumnya, Kompol Chuck Putranto.
Kompol Baiquni Wibowo merupakan mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri terlibat dalam tindak pidana obstruction of justice bersama Kompol Chuck Putranto dan AKBP Arif Rahman Arifin.
Ketiganya memiliki peran melakukan pemindahan transmisi dan perusakan barang bukti CCTV di tempat kejadian perkara Duren Tiga.
Total ada tujuh anggota Polri yang ditetapkan sebagai tersangka menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
Selain tiga yang disebut di atas, nama lainnya adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, dan AKP Irfan Widyanto.
Ferdy Sambo Dipecat Tidak Hormat
Sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo dipecat tidak hormat. Keputusan itu diambil dalam sidang kode etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022) dini hari.
"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," kata Ketua Tim Sidang, Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri dalam putusan sidang etik Ferdy Sambo.
Sidang etik Ferdy Sambo ini berlangsung sejak Kamis (25/8/2022) pukul 09.25 WIB hingga Jumat dini hari pukul 01.57 WIB.
Ferdy Sambo menjalani sidang etik karena menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Tag
Berita Terkait
-
Polisi yang Diberhentikan Tidak Hormat, Masih Bisa Dapat Pensiunan? Ini Faktanya
-
Jejak Kompol Chuck di Pusaran Kasus Sambo: Nasib Mujur, Batal Dipecat dari Polri
-
Teddy Minahasa Ajukan Banding Setelah Dipecat, Kapolri Pastikan Putusan Tak Akan Berbeda Jauh
-
Deretan Perwira Polisi Bermasalah yang Berujung Dipecat, Terbaru AKBP Achiruddin
-
Dituntut 2 Tahun Penjara, Baiquni Wibowo: Saya Minta Bebas!
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
-
Tak Hanya Soal Ekonomi! Celios Ungkap Jejak Tiongkok di Indonesia Makin Meluas, Ini Buktinya
-
3 Rekomendasi HP 5G Murah di Bawah Rp3 Juta Tebaru September 2025
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
Terkini
-
Saldo DANA Gratis Ratusan Ribu? Klaim Link DANA Kaget Terbaru di Sini!
-
Cuan Instan! 3 Link DANA Kaget Hari Ini Siap Diklaim, Saldo hingga Rp145 Ribu Langsung Cair
-
Lisa Mariana Tes DNA di Singapura? Ini Respons Tim Hukum Ridwan Kamil
-
Livin Merchant Milik Bank Mandiri Menangkan AIBP Enterprise Innovation Awards 2025
-
TransTRACK Academy Gelar Pelatihan Digital Supply Chain untuk Tingkatkan Efisiensi Distribusi