SuaraJakarta.id - Kompol Baiquni Wibowo mengajukan banding terkait putusan sidang etik yang memberhentikannya tidak dengan hormat sebagai anggota Polri.
Baiquni Wibowo diberhentikan tidak hormat atas pelanggaran etik terkait dengan tindak pidana menghalangi penyidikan (obstruction of justice) kasus pembunuhan Brigadir J.
Pengajuan banding ini sama seperti yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo dan Kompol Chuck Putranto yang juga disanksi etik dipecat tidak dengan hormat.
"Telah diputuskan oleh komisi sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri) yang bersangkutan menyatakan banding," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (2/9/2022) malam.
Dedi menegaskan bahwa keputusan banding yang diajukan Kompol Baiquni Wibowo merupakan hak dari yang bersangkutan.
"Itu merupakan hak yang bersangkutan," katanya, dikutip dari Antara.
Susul Ferdy Sambo dan Chuck Putranto
Kompol Baiquni Wibowo diberhentikan tidak hormat sebagai anggota Polri. Sanksi ini dijatuhkan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada, Jumat (2/9/2022).
Baiquni Wibowo dijatuhi sanksi tersebut atas pelanggaran etik terkait dengan tindak pidana menghalangi penyidikan (obstruction of justice) kasus pembunuhan Brigadir J.
"Sanksi yang kedua adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota kepolisian," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat malam.
Hakim Komisi Etik Polri juga menjatuhkan sanksi etika, yaitu perilaku pelanggaran sebagai perbuatan tercela sanksi administrasi berupa penempatan khusus (Patsus) selama 23 hari di Provost.
"Dari sidang tadi, diputuskan secara kolektif kolegial oleh seluruh hakim komisi sidang," kata Dedi.
Dari hasil sidang setelah melihat keterangan para saksi, barang bukti, dan melihat fakta-fakta persidangan, untuk putusan sidang terhadap Kompol Baiquni Wibowo dikenai Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, kemudian Pasal 6 ayat (2) huruf b Pasal 8 huruf c angka 1 Pasal 10 ayat (1) huruf F Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri.
Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) terhadap Kompol Baiquini Wibowo menambah daftar personel Polri yang menerima sanksi pemecatan karena terlibat obstruction of justice. Sehari sebelumnya, Kompol Chuck Putranto.
Kompol Baiquni Wibowo merupakan mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri terlibat dalam tindak pidana obstruction of justice bersama Kompol Chuck Putranto dan AKBP Arif Rahman Arifin.
Tag
Berita Terkait
-
Polisi yang Diberhentikan Tidak Hormat, Masih Bisa Dapat Pensiunan? Ini Faktanya
-
Jejak Kompol Chuck di Pusaran Kasus Sambo: Nasib Mujur, Batal Dipecat dari Polri
-
Teddy Minahasa Ajukan Banding Setelah Dipecat, Kapolri Pastikan Putusan Tak Akan Berbeda Jauh
-
Deretan Perwira Polisi Bermasalah yang Berujung Dipecat, Terbaru AKBP Achiruddin
-
Dituntut 2 Tahun Penjara, Baiquni Wibowo: Saya Minta Bebas!
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
7 Sepatu Lari Lokal Carbon Plate Termurah: Bisa Ngebut Tanpa Bikin Dompet Menjerit
-
5 Fakta Senggol Berujung Maut di Cengkareng, Pegawai Toko Roti Tewas Dibacok
-
7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
-
Izin Makan Jadi Celah, Bagaimana Anggota TNI AD Kabur Saat Diperiksa Kasus Kekerasan Seksual Anak?
-
Recap Gaya Lari Sudirman: 7 Tren Sepatu Paling Mencuri Perhatian Bulan Ini, Stylish & Nyaman