SuaraJakarta.id - Tim Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Negeri Aceh Timur menangkap dua terpidana korupsi penyertifikatan aset tanah PT Kereta Api Indonesia (KAI). Kerugiaan negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp 6,5 miliar.
Plt Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Aceh. Ali Rasab Lubis mengatakan, bahwa penangkapan terhadap dua terpidana itu di dua tempat di Sumatera Utara.
Kedua terpidana itu, yakni M. Aman Proyoga (44) ditangkap di Medan, Sumatera Utara serta Robby Irmawan (45) ditangkap di Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
"Kedua terpidana ditangkap pada hari Jumat (2/9). Selanjutnya, kedua terpidana dibawa ke Kabupaten Aceh Timur dan dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Idi guna menjalani hukuman," kata Ali, Sabtu (3/9/2022).
Keduanya ditangkap tim pidana khusus Kejaksaan Negeri Aceh Timur dipimpin M. Jeki Kaban serta didukung Sholahuddin dan Nurfan dari Kejaksaan Tinggi Aceh.
"Kedua terpidana merupakan pegawai PT KAI. Keduanya dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan guna menjalani putusan Mahkamah Agung yang memvonis keduanya bersalah melakukan tindak pidana korupsi pembuatan sertifikat tanah aset PT KAI di Kabupaten Aceh Timur," kata Ali Rasab Lubis.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, kata Ali Rasab Lubis, terpidana M. Aman Proyoga dijatuhi hukum 5 tahun penjara, sedangkan terpidana Roby Irmawan divonis 8 tahun penjara.
"Sebelumnya, kedua terpidana divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh. Jaksa penuntut umum lantas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Memori kasasi diterima dan keduanya dihukum bersalah," kata Ali Rasab Lubis. [Antara]
Baca Juga: PT KAI Beri Hadiah untuk Anak Istimewa Ini yang Senang Menunggu Kereta Api
Berita Terkait
-
KPK Kembangkan Kasus OTT Abdul Wahid, Rumah Dinas Plt Gubernur Riau Digeledah
-
Geruduk KPK, Warga Pati Teriak Minta Bupati Sudewo Pakai Rompi Oranye Korupsi Rel Kereta
-
KPK: Semua Anggota Komisi XI DPR Berpeluang Jadi Tersangka Korupsi BI-OJK
-
Kejagung Sita Hotel Ayaka Suites, Aset Tersangka TPPU Kasus Sritex Iwan Kurniawan Lukminto
-
KPK Bongkar Aliran Dana Suap Bupati Lampung Tengah: Rp5,25 Miliar untuk Lunasi Utang Kampanye
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
7 Tren Fintech yang Diprediksi Mengubah Cara Masyarakat Bertransaksi pada 2026
-
Libur Tahun Baru 2026 Sudah di Depan Mata! Ini Jadwal Libur ASN yang Dinanti
-
8 Mobil Bekas untuk Mengatasi Biaya Perawatan Tak Terduga bagi Pengguna Minim Jajan
-
Cek Fakta: Viral Tautan Pendaftaran 500 Ribu Pekerja di Dapur MBG, Benarkah?
-
Duel HP Murah Layar AMOLED: Samsung vs Xiaomi, Siapa Paling Bagus?