SuaraJakarta.id - Tim Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Negeri Aceh Timur menangkap dua terpidana korupsi penyertifikatan aset tanah PT Kereta Api Indonesia (KAI). Kerugiaan negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp 6,5 miliar.
Plt Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Aceh. Ali Rasab Lubis mengatakan, bahwa penangkapan terhadap dua terpidana itu di dua tempat di Sumatera Utara.
Kedua terpidana itu, yakni M. Aman Proyoga (44) ditangkap di Medan, Sumatera Utara serta Robby Irmawan (45) ditangkap di Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
"Kedua terpidana ditangkap pada hari Jumat (2/9). Selanjutnya, kedua terpidana dibawa ke Kabupaten Aceh Timur dan dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Idi guna menjalani hukuman," kata Ali, Sabtu (3/9/2022).
Baca Juga: PT KAI Beri Hadiah untuk Anak Istimewa Ini yang Senang Menunggu Kereta Api
Keduanya ditangkap tim pidana khusus Kejaksaan Negeri Aceh Timur dipimpin M. Jeki Kaban serta didukung Sholahuddin dan Nurfan dari Kejaksaan Tinggi Aceh.
"Kedua terpidana merupakan pegawai PT KAI. Keduanya dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan guna menjalani putusan Mahkamah Agung yang memvonis keduanya bersalah melakukan tindak pidana korupsi pembuatan sertifikat tanah aset PT KAI di Kabupaten Aceh Timur," kata Ali Rasab Lubis.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, kata Ali Rasab Lubis, terpidana M. Aman Proyoga dijatuhi hukum 5 tahun penjara, sedangkan terpidana Roby Irmawan divonis 8 tahun penjara.
"Sebelumnya, kedua terpidana divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh. Jaksa penuntut umum lantas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Memori kasasi diterima dan keduanya dihukum bersalah," kata Ali Rasab Lubis. [Antara]
Baca Juga: Menilik PT. Sriwijaya Mandiri Sumsel, BUMD Pemprov Sumsel yang Dua Pejabat Diperiksa KPK
Berita Terkait
-
Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Bisa Kena Pasal Korupsi
-
Izinkan Mobil Dinas untuk Mudik, Wali Kota Depok Bisa Diperiksa dalam Kasus Korupsi
-
Ratusan Ribu Pemudik Diprediksi Bakal Kembali ke Jakarta Pakai Kereta, Masuk Berkala hingga 11 April
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
CEK FAKTA: Benarkah Keluarga Jokowi Terlibat Korupsi Pertamina?
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Menghitung Ranking FIFA Timnas Indonesia Jika Menang, Imbang, atau Kalah Melawan China
Pilihan
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
Terkini
-
Pemprov DKI Ingatkan Pendatang Baru Tak Bisa Langsung Dapat Bansos, Harus Tinggal 10 Tahun Dulu
-
Jakarta Tak Sepi Lebaran Ini, Bang Doel Ungkap Hikmah Tak Terduga
-
Pramono Teken Pergub Syarat PPSU: Cukup Ijazah SD, Kontrak Kerja Tiap 3 Tahun
-
Baru Tempati Rumah Dinas, Pramono Curhat Jatuh dari Sepeda Sampai Pelipis Luka
-
Lebaran Pertama Pramono Sebagai Gubernur: Dari Istiqlal, Istana hingga Rumah Mega Tanpa Ganti Sepatu