Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Minggu, 04 September 2022 | 09:00 WIB
Harga BBM Pertalite dan Pertamax terbaru telah diumumkan oleh Pertamina pada Sabtu (3/9/2022). (dok. Pertamina)

SuaraJakarta.id - Pemerintah resmi memberlakukan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) mulai Sabtu (3/9/2022) pukul 14.30 WIB.

Harga BBM naik bukan hanya untuk yang subsidi seperti Pertalite dan Solar saja. Harga Pertamax nonsubsidi juga naik.

Berita mengenai harga BBM Pertalite dan Pertamax naik ini merupakan satu dari lima berita SuaraJakarta.id—grup Suara.com—yang paling banyak dibaca, Sabtu (3/9/2022).

Lainnya ada berita soal Kompol Baiquni Wibowo dipecat, lalu warga kaget tak tahu harga Pertalite jadi Rp 10 ribu.

Baca Juga: BBM Naik, Partai Buruh Minta Pemerintah Lakukan 3 Hal Ini

Kemudian, kronologi dugaan percobaan penculikan siswi SMP di Halim, dan pengamat sarankan calon Pj Gubernur DKI pengganti Anies Baswedan internal Kemendagri.

Berikut daftar lima berita SuaraJakarta.id terpopuler selengkapnya:

1. Harga BBM Naik: Pertamax Rp 14.500, Solar Rp 6.800 dan Pertalite Rp 10 Ribu per Liter

Ilustrasi SPBU - Pemerintah naikkan harga BBM subsidi dan non subsidi. Daftar Harga Pertalite, Solar dan Pertamax terbaru.

Harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, Pertalite dan Solar, resmi mengalami kenaikan. Berapa harga terkini Pertalite dan Solar?

Menteri Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM), Arifin Tasrif mengatakan, harga Pertalite kini menjadi Rp 10.000 per liter.

Baca Juga: Pedagang Tahu Menjerit Harga BBM Bersubsidi Naik: Kecewa Banget, Sangat Prihatin!

Baca selengkapnya

2. Kompol Baiquni Wibowo Melawan, Ajukan Banding Usai Diberhentikan Tidak Hormat

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (tengah) memberikan keterangan pers terkait sidang etik anggota polisi terlibat obstruction of justice kasus Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/9/2022). Dua di antaranya Kompol Baiquni Wibowo dan Kompol Chuck Putranto. [ANTARA/Laily Rahmawaty]

Kompol Baiquni Wibowo mengajukan banding terkait putusan sidang etik yang memberhentikannya tidak dengan hormat sebagai anggota Polri.

Baiquni Wibowo diberhentikan tidak hormat atas pelanggaran etik terkait dengan tindak pidana menghalangi penyidikan (obstruction of justice) kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca selengkapnya

3. Ternyata, Dugaan Percobaan Penculikan Siswi SMP di Halim Salah Paham, Ini Kronologinya

Load More