Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Faqih Fathurrahman
Senin, 05 September 2022 | 15:33 WIB
Tiga tersangka curanmor saat ungkap kasus di Polsek Kalideres, Jakarta Barat, Senin (5/9/2022). Dua di antaranya merupakan residivis kasus serupa. [Suara.com/Faqih Fathurrahman]

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Load More