Tiga tersangka curanmor saat ungkap kasus di Polsek Kalideres, Jakarta Barat, Senin (5/9/2022). Dua di antaranya merupakan residivis kasus serupa. [Suara.com/Faqih Fathurrahman]
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Pesona Yamaha Cygnus Griffith 2025, Aerox Alpha Kalah Mahal
-
Balas Dendam! Komplotan Curanmor Curi Motor Dinas Polisi di Masjid
-
Mesin Sekelas Honda Supra X 125 tapi Gantengnya Sekelas ADV 160: Mari Mengenal Vieste 125
-
Daftar Harga Motor Honda April 2025, Lengkap Matic hingga Motor Listrik
-
Matic Bergaya Street, Cocok untuk Pemula: Kenalan dengan Yamaha Zuma yang Penuh Gaya dan Tenaga
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
Terkini
-
Jawab Tudingan PSI, Bank DKI Tegaskan Transaksi KJP Plus Tetap Aman
-
Pemprov DKI Salurkan KJP Tahap I ke 43.205 Penerima Baru, Cek Rekeningmu
-
Bukan Sekadar Mal, Konsep Unik Ini Ubah Cara Orang Nongkrong di Gading Serpong
-
Geger di Gedung DPRD DKI Jakarta, Inisial 'NS' Diduga Pelaku Pelecehan, Siapa Dia?
-
Terobosan Transportasi Jabodetabek: Transjakarta Ekspansi Besar-Besaran, Ini Rute-Rute Barunya