Scroll untuk membaca artikel
Dwi Bowo Raharjo | Fakhri Fuadi Muflih
Rabu, 07 September 2022 | 17:10 WIB
Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan berakhir pada Oktober 2022. (Ist)

SuaraJakarta.id - Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta tak ingin hanya partai pengusung Anies Baswedan-Sandiaga Uno saat Pilkada 2017 lalu saja yang bisa memberikan usulan kandidat Penjabat (Pj) Gubernur. Semua fraksi diharapkan juga diberikan hak serupa untuk menyampaikan masukan.

Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta Basri Baco mengatakan semua fraksi berhak mengusulkan nama calon pengganti Anies Baswedan itu. Menurutnya mekanisme yang dijalankan harus melibatkan semua fraksi, bukan hanya pimpinan atau partai pengusung.

"Ikut sertakan semua fraksi yang ada di DPRD, tidak hanya lima orang pimpinan dewan," ujar Baco kepada wartawan, Rabu (7/9/2022).

Terlebih lagi, masa jabatan Pj Gubernur cukup lama, yakni dua tahun dari 2022-2024. Karena itu, sosok yang dipilih harus netral dan tidak mewakili kepentingan hanya segelintir pihak.

Baca Juga: Sambangi KPK Terkait Polemik Formula E, Anies Baswedan Kenakan Baju Dinas Putih dan Tenteng Map Biru

"Karena kita harus bisa menjaga stabilitas dan kepentingan yang ada di DPRD dan eksekutif, maka proses harus melibatkan semua fraksi sehingga hasilnya benar hasil keputusan bersama. Pj diharapkan betsifat netral dan tidak berpihak satu kelompok, kubu, atau partai tertentu," urai Baco.

PKS Hanya Mau Parpol Pengusung

Sebelumnya, Sekretaris Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik Zoelkifli angkat bicara soal rencana DPRD DKI mengusulkan kandidat calon Penjabat Gubernur (Pj) kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghadiri Milad 20 PKS di Istora Senayan, Jakarta, Minggu (29/5/2022). [Dok. PKS]

Ia menilai seharusnya yang menyampaikan usulan hanyalah partai pengusung Anies Baswedan saja.

Diketahui dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI 2017 lalu, Anies bersama Sandiaga Uno diusung oleh partai Gerindra dan PKS.

Baca Juga: Jadi Saksi Kasus Penyelenggaraan Formula E, Anies Baswedan Datang ke Kantor KPK Menenteng Map Biru

Menurut Taufik, sudah selayaknya hanya partai pengusung saja yang boleh memberikan rekomendasi soal nama Pj Gubernur. Hal ini disebutnya berkaitan dengan sopam santun dalam berpolitik.

"Secara sopan santun politik, calon Pj Gubernur pengganti pak Anies mestinya ditentukan partai pengusung gubernur yang menang di 2017, yaitu PKS dan Gerindra," ujar Taufik saat dikonfirmasi, Selasa (6/9/2022).

Dalam tahapannya, DPRD akan menentukan tiga nama untuk diusulkan kepada Presiden Joko Widodo lewat Kemendagri. Ia menyebut seharusnya penentuan nama ini dilakukan oleh PKS dan Gerindra.

Tidak perlu ada mekanisme lain seperti pembuatan Panitia Seleksi (Pansel) dan sejenisnya.

"Kalau kemudian mekanismenya DPRD diberi wewenang mengajukan tiga calon (Pj Gubernur DKI) ke presiden, maka PKS dan Gerindra yang harus menjadi lead-nya," tuturnya.

Load More