Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Kamis, 08 September 2022 | 07:00 WIB
Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo (tengah) usai menjalani sidang etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022). Ferdy Sambo dipecat tidak hormat. [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraJakarta.id - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) akan menggelar sidang etik terhadap AKP Dyah Candrawati. Sidang ini tidak ada kaitannya dengan masalah obstruction of justice kasus Brigadir J.

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, mantan Paurlog Bagrenmin Divisi Propam Polri itu diperiksa karena diduga melanggar kode etik dalam kasus Irjen Ferdy Sambo.

"Besok (hari ini—red) akan digelar juga sidang kode etik AKP DC atau AKP C. Tidak ada keterkaitannya dengan obstruction of justice," jelas Dedi kepada wartawan, Rabu (7/9/2022).

Dedi mengungkapkan, pelanggaran yang diduga dilakukan AKP Dyah Candrawati dalam kasus Ferdy Sambo termasuk kategori sedang.

Baca Juga: Ini Hasil Pemeriksaan Lie Detector Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi dan ART Susi

Namun demikian, ia belum menginformasikan para saksi yang akan dihadirkan dalam sidang etik AKP Dyah.

"Ini hanya pelanggaran kode etik yang diklasifikasikan masuk kategori sedang," ucapnya.

"Dan besok akan digelar tentunya keputusannya menunggu besok," sambungnya.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo (tengah) memberikan keterangan pers terkait sidang etik anggota polisi terlibat obstruction of justice kasus Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/9/2022). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Dedi melanjutkan, sidang etik terhadap tujuh tersangka penghalangan penanganan (obstruction of justice) kasus pembunuhan Brigadir J dilanjutkan pekan depan.

"Terkait sidang kode etik obstruction of justice mungkin akan dilanjutkan Minggu depan. Ini yang pelanggaran-pelanggaran dulu baru nanti terkait obstruction of justice," tuturnya.

Baca Juga: Tes Kebohongan, Ferdy Sambo Dijadwalkan Jalani Pemeriksaan Lie Detector Hari Ini

"Karena pemberkasan nanti juga terus berproses dan saksi-saksi juga yang dimintai keterangan cukup banyak, jadwal berikutnya tentunya nanti akan saya sampaikan ke teman-teman sekalian," imbuhnya.

Diketahui, ada tujuh tersangka obstruction of justice kasus Brigadir J. Antara lain:

  1. Irjen Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri.
  2. Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Karopaminal Divisi Propam Polri.
  3. AKBP Arif Rahman Arifin, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri.
  4. AKP Irfan Widyanto, mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
  5. Kompol Chuk Putranto, mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
  6. Kompol Baiquni Wibowo, mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
  7. Kombes Agus Nurpatria, mantan Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri.

Khusus tiga nama terakhir, mereka telah dijatuhi sanksi dipecat tidak hormat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang etik, terkait obstruction of justice ini. Ketiganya pun mengajukan banding.

Load More