SuaraJakarta.id - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) akan menggelar sidang etik terhadap AKP Dyah Candrawati. Sidang ini tidak ada kaitannya dengan masalah obstruction of justice kasus Brigadir J.
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, mantan Paurlog Bagrenmin Divisi Propam Polri itu diperiksa karena diduga melanggar kode etik dalam kasus Irjen Ferdy Sambo.
"Besok (hari ini—red) akan digelar juga sidang kode etik AKP DC atau AKP C. Tidak ada keterkaitannya dengan obstruction of justice," jelas Dedi kepada wartawan, Rabu (7/9/2022).
Dedi mengungkapkan, pelanggaran yang diduga dilakukan AKP Dyah Candrawati dalam kasus Ferdy Sambo termasuk kategori sedang.
Namun demikian, ia belum menginformasikan para saksi yang akan dihadirkan dalam sidang etik AKP Dyah.
"Ini hanya pelanggaran kode etik yang diklasifikasikan masuk kategori sedang," ucapnya.
"Dan besok akan digelar tentunya keputusannya menunggu besok," sambungnya.
Dedi melanjutkan, sidang etik terhadap tujuh tersangka penghalangan penanganan (obstruction of justice) kasus pembunuhan Brigadir J dilanjutkan pekan depan.
"Terkait sidang kode etik obstruction of justice mungkin akan dilanjutkan Minggu depan. Ini yang pelanggaran-pelanggaran dulu baru nanti terkait obstruction of justice," tuturnya.
Baca Juga: Ini Hasil Pemeriksaan Lie Detector Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi dan ART Susi
"Karena pemberkasan nanti juga terus berproses dan saksi-saksi juga yang dimintai keterangan cukup banyak, jadwal berikutnya tentunya nanti akan saya sampaikan ke teman-teman sekalian," imbuhnya.
Diketahui, ada tujuh tersangka obstruction of justice kasus Brigadir J. Antara lain:
- Irjen Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri.
- Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Karopaminal Divisi Propam Polri.
- AKBP Arif Rahman Arifin, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri.
- AKP Irfan Widyanto, mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
- Kompol Chuk Putranto, mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
- Kompol Baiquni Wibowo, mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
- Kombes Agus Nurpatria, mantan Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri.
Khusus tiga nama terakhir, mereka telah dijatuhi sanksi dipecat tidak hormat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang etik, terkait obstruction of justice ini. Ketiganya pun mengajukan banding.
Berita Terkait
-
Momen Ferdy Sambo Pimpin Khotbah di Gereja Lapas Cibinong Jelang Natal
-
Dari Sel ke Mimbar: Intip Momen Ferdy Sambo Ikuti Praise and Worship di Lapas Cibinong Jelang Natal
-
Hendra Kurniawan Batal Dipecat Polri, Istrinya Pernah Bersyukur 'Lepas' dari Kepolisian
-
Lolos Hukuman MKD, Uya Kuya dan Adies Kadir Baru Bisa Aktif Lagi di DPR Tergantung Ini!
-
Dinilai Bukan Pelanggaran Etik, Ahli Hukum Sebut Ucapan Adies Kadir Hanya Slip Of The Tongue
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
Cek Fakta: Pesawat Raksasa Milik Rusia Datang ke Aceh Membawa Bantuan, Ini Faktanya
-
Cek Fakta: Benarkah Megawati dan Puan Beri Peringatan ke Purbaya Jika Tidak Sejalan dengan DPR?
-
JKT Fit Block Party Ubah Lintasan Lari Jadi Panggung Mode
-
Bank Mandiri Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Lewat Kopra by Mandiri
-
Bank Mandiri Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Lewat Kopra by Mandiri