SuaraJakarta.id - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) akan menggelar sidang etik terhadap AKP Dyah Candrawati. Sidang ini tidak ada kaitannya dengan masalah obstruction of justice kasus Brigadir J.
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, mantan Paurlog Bagrenmin Divisi Propam Polri itu diperiksa karena diduga melanggar kode etik dalam kasus Irjen Ferdy Sambo.
"Besok (hari ini—red) akan digelar juga sidang kode etik AKP DC atau AKP C. Tidak ada keterkaitannya dengan obstruction of justice," jelas Dedi kepada wartawan, Rabu (7/9/2022).
Dedi mengungkapkan, pelanggaran yang diduga dilakukan AKP Dyah Candrawati dalam kasus Ferdy Sambo termasuk kategori sedang.
Namun demikian, ia belum menginformasikan para saksi yang akan dihadirkan dalam sidang etik AKP Dyah.
"Ini hanya pelanggaran kode etik yang diklasifikasikan masuk kategori sedang," ucapnya.
"Dan besok akan digelar tentunya keputusannya menunggu besok," sambungnya.
Dedi melanjutkan, sidang etik terhadap tujuh tersangka penghalangan penanganan (obstruction of justice) kasus pembunuhan Brigadir J dilanjutkan pekan depan.
"Terkait sidang kode etik obstruction of justice mungkin akan dilanjutkan Minggu depan. Ini yang pelanggaran-pelanggaran dulu baru nanti terkait obstruction of justice," tuturnya.
Baca Juga: Ini Hasil Pemeriksaan Lie Detector Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi dan ART Susi
"Karena pemberkasan nanti juga terus berproses dan saksi-saksi juga yang dimintai keterangan cukup banyak, jadwal berikutnya tentunya nanti akan saya sampaikan ke teman-teman sekalian," imbuhnya.
Diketahui, ada tujuh tersangka obstruction of justice kasus Brigadir J. Antara lain:
- Irjen Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri.
- Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Karopaminal Divisi Propam Polri.
- AKBP Arif Rahman Arifin, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri.
- AKP Irfan Widyanto, mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
- Kompol Chuk Putranto, mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
- Kompol Baiquni Wibowo, mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
- Kombes Agus Nurpatria, mantan Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri.
Khusus tiga nama terakhir, mereka telah dijatuhi sanksi dipecat tidak hormat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang etik, terkait obstruction of justice ini. Ketiganya pun mengajukan banding.
Berita Terkait
-
Tak Sudi Disanksi Kasus Rantis Lindas Ojol, Kompol Cosmas dan Bripka Rohmad Kompak Banding
-
5 Tahun Tinggal di Kompleks Ferdy Sambo, WNA Jerman Spill Adab Pejabat Indonesia
-
Viral Bule Emosi Setiap Lewat Rumah Ferdy Sambo Selama 5 Tahun
-
Petisi Tolak Pemecatan Kompol Cosmas Tembus 174 Ribu, Keputusan PTDH Bisa Dibatalkan?
-
Daftar Sanksi Ini Dijatuhkan kepada Bripka Rohmat, Sopir Kendaraan Taktis yang Tewaskan Affan
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Saldo DANA Gratis Ratusan Ribu? Klaim Link DANA Kaget Terbaru di Sini!
-
Cuan Instan! 3 Link DANA Kaget Hari Ini Siap Diklaim, Saldo hingga Rp145 Ribu Langsung Cair
-
Lisa Mariana Tes DNA di Singapura? Ini Respons Tim Hukum Ridwan Kamil
-
Livin Merchant Milik Bank Mandiri Menangkan AIBP Enterprise Innovation Awards 2025
-
TransTRACK Academy Gelar Pelatihan Digital Supply Chain untuk Tingkatkan Efisiensi Distribusi