Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Muhammad Yasir
Kamis, 08 September 2022 | 16:53 WIB
Ilustrasi pencabulan pada anak tiri. [SuaraJogja.com / Ema Rohimah]

Di hadapan awak media, pelaku pencabulan ini beberapa kali terlihat berupaya menghindari sorotan kamera yang menuju ke wajahnya.

Penampakan S tersangka kasus pencabulan anak tiri saat mengenakan baju tahanan di Polda Metro Jaya. (Suara.com/M Yasir)

Dalam perkara ini, penyidik turut pula menujukan bukti-bukti perbuatan cabul S. Salah satunya pakaian yang digunakan korban.

Akibat perbuatannya cabuli anak tiri, tersangka diancam Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," kata Zulpan.

Baca Juga: Bejat! Tukang Cukur di Tangerang Cabuli Anak Tiri Sejak 4 SD, S Pernah Gerayangi Korban di Samping Istri

Kontributor : Wivy Hikmatullah

Load More