Puslabfor Polri memiliki alat poligraf buatan Amerika tahun 2019 memiliki tingkat akurasi 93 persen dengan syarat akurasi 93 persen maka hasilnya digunakan untuk penegakan hukum.
"Kalau (hasil ujinya) di bawah 90 persen tidak masuk ke dalam ranah pro justicia," kata Dedi.
Dedi juga menyampaikan bahwa, jika hasil poligraf 93 persen masuk ranah pro justicia, maka hasil pemeriksaan uji poligraf diserahkan ke penyidik. Lalu penyidik yang punya hak untuk mengungkapkan kepada media atau tidak, termasuk penyidik juga bisa menyampaikannya di persidangan.
"Karena poligraf tersebut bisa masuk dalam Pasal 184 KUHAP (tentang alat bukti yang sah menurut sistem peradilan pidana) ya alat bukti, selain petunjuk juga termasuk dalam keterangan ahli," kata Dedi.
Dedi menegaskan, bahwa hasil uji poligraf dapat dijadikan sebagai salah satu alat bukti dalam persidangan, masuk dalam kategori sebagai bukti petunjuk.
Hal itu pernah digunakan dalam kasus mutilasi anggota DPRD Provinsi Lampung M Pansor, yang jasadnya dibuang ke Sumatera Selatan pada Oktober 2016.
"Ya jelas bisa kan keterangan ahli orang yang berkompeten akan sampaikan hasilnya di sidang. Lihat kasus mutilasi korban anggota DPRD di Sumsel hasil lie detector disampaikan sebagai keterangan ahli sesuai Pasal 184 KUHAP," kata Dedi.
Senada dengan Dedi, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, hasil pemeriksaan lie detector dapat digunakan di persidangan sepanjang mendukung pembuktian.
"Sepanjang mendukung pembuktian semua bisa jadi alat bukti petunjuk dan menjadi alat bukti," ujar Ketut.
Baca Juga: Lemkapi: Hasil Lie Detector Cuma Dipercaya 60 Persen Kepolisian di Dunia
Berita Terkait
-
Lolos Lie Detector, Bripka RR Beberkan Kronologis yang Ada di Rumah Magelang: Brigadir J Dihalangi Kuat Bertemu PC
-
10 Kesaksian Bripka RR: Tidak Liat Pelecehan Seksual, Kuat dan Brigadir J Bersitegang
-
Ngotot Alami Pelecehan, Bripka RR Ungkap Peristiwa Magelang saat Putri Candrawathi Terbaring di Kamar
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
BRI Consumer Expo 2026 Goes to PIK2: Banyak Promo Menarik untuk Pembelian Rumah dan Mobil Baru
-
Mas Dhito Kembali Salurkan 216 Bantuan Pertanian Bagi Petani Guna Dukung Peningkatan Produksi
-
Teknologi AI Wearable Makin Berkembang, Rokid Hadir di DTI-CX 2026
-
5 Penyebab Masih Takut Speaking Meski Sudah Lama Belajar
-
NHM Teguhkan Komitmen Good Mining Practices melalui Binwas Terpadu ESDM