Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Muhammad Yasir
Senin, 12 September 2022 | 16:20 WIB
Polda Metro Jaya merilis kasus pencurian brankas selebgram Dara Arafah yang dilakukan sepasang kekasih, Musridah dan Sarkun, Senin (12/9/2022). [Suara.com/Muhammad Yasir]

Setibanya di Cilacap, tersangka Sarkun membongkar brankas warna hitam tersebut menggunakan linggis.

Polda Metro Jaya menghadirkan sepasang kekasih kasus pencurian brankas selebgram Dara Arafah, Senin (12/9/2022). [Suara.com/Muhammad Yasir]

"Tersangka Sarkun bertugas untuk membongkar brankas korban yang dikirim oleh tersangka Musridah alias Sri. Kemudian mengambil isi dari brankas korban berupa uang tunai senilai Rp 789 juta," tuturnya.

Atas perbuatannya, sepasang kekasih tersebut kekinian telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Baca Juga: Polisi Ungkap Pelaku Pencuri Brangkas Selebgram Dara Arafah

Load More