Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana | Fakhri Fuadi Muflih
Selasa, 13 September 2022 | 11:48 WIB
Gubernur Anies Baswedan dan Wagub Ahmad Riza Patria di gedung DPRD DKI Jakarta. (Suara.com/Fakhri)

Rani mengatakan, pelaksanaan rapat paripurna dimaksudkan untuk penyampaian usulan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri guna mendapatkan penetapan pemberhentian. Lalu, DPRD akan melampirkan risalah dan berita acara

"Jadi, pengumuman masa akhir gubernur itu 30 hari sebelum masa tugas berkahir. Jadi, hanya menjalankan mekanisme yang ada, sih," pungkasnya.

Load More