Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso | Faqih Fathurrahman
Selasa, 13 September 2022 | 13:06 WIB
ILUSTRASI demo tolak kenaikan harga BBM di kawasan Patung Kuda, Jakarta. (Suara.com/Rakha)

SuaraJakarta.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengutuk keras tentang pengekangan penyampaian pendapat terhadap blok pelajar yang bakal melakukan aksi demo tolak kenaikan harga BBM pada Selasa (13/9/2022) hari ini.

Pengacara LBH Jakarta Jeanny Sirait mengatakan, jelang penyampaian pendapat pada hari ini, sejumlah sekolah didatangi dan dijaga oleh aparat kepolisian. Mereka melarang dan mengantisipasi keterlibatan pelajar dalam mengikuti aksi unjuk rasa kenaikan harga BBM.

“Pelarangan tersebut merupakan bentuk pelanggaran atas hak kemerdekaan berpendapat,” kata Jeanny Sirait, dalam keterangannya yang diterima Suara.com, Selasa (13/9/2022).

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran bersama Sudin Jakrta Barat melakukan rapat koordinasi untuk membahas larangan pelajar mengikuti aksi unjuk rasa, pada Jumat (9/9/2022).

Baca Juga: Sempat Dirobohkan Pendemo, Kawat Berduri Dan Barier Beton Di Jalan Merdeka Barat Kembali Berdiri

Dalam rakor tersebut, mereka menghimbau kepada pengawas dan Kepala Sekolah untuk melakukan pencegahan agar siswanya tidak mengikuti aksi unjuk rasa.

“Mereka diancam bakal dicabut KIP dan KJP-nya jika peserta didik ikut melakukan aksi penolakan BBM,” katanya.

Adapun selolah-sekolah yang didatangi saat itu yakni SMK 5 PGRI Jakarta Barat, SMA 101 Jakarta Barat, dan SMK 3 Kedoya Jakarta Barat.

“Di SMK 3 Kedoya, kepolisian berjaga di sekolah hingga waktu kegiatan belajar mengajar selesai. Kepolisian melakukan pemantauan dan pendataan untuk siswa yang tidak masuk pada 12 dan 13 September 2022,” jelas Jeanny.

Kata dia, aksi aparat kepolisian ini merupakan pelanggaran bagi Hak Asasi Manusia (HAM). Menurut Jeanny, aksi unjuk rasa adalah bagian dari hak kebebasan berekspresi dan penyampaian pendapat di muka umum, yang juga merupakan hak asasi manusia bagi seluruh warga, tidak terkecuali pelajar.

Baca Juga: Nggak Ada Lelah, Buruh Dan Mahasiswa Kembali Gelar Demo Tolak Kenaikan Harga BBM Hari Ini

“Hal ini jelas dijamin dalam UUD 1945 Pasal 28E ayat (3) yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat,” katanya.

Load More