SuaraJakarta.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengutuk keras tentang pengekangan penyampaian pendapat terhadap blok pelajar yang bakal melakukan aksi demo tolak kenaikan harga BBM pada Selasa (13/9/2022) hari ini.
Pengacara LBH Jakarta Jeanny Sirait mengatakan, jelang penyampaian pendapat pada hari ini, sejumlah sekolah didatangi dan dijaga oleh aparat kepolisian. Mereka melarang dan mengantisipasi keterlibatan pelajar dalam mengikuti aksi unjuk rasa kenaikan harga BBM.
“Pelarangan tersebut merupakan bentuk pelanggaran atas hak kemerdekaan berpendapat,” kata Jeanny Sirait, dalam keterangannya yang diterima Suara.com, Selasa (13/9/2022).
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran bersama Sudin Jakrta Barat melakukan rapat koordinasi untuk membahas larangan pelajar mengikuti aksi unjuk rasa, pada Jumat (9/9/2022).
Baca Juga: Sempat Dirobohkan Pendemo, Kawat Berduri Dan Barier Beton Di Jalan Merdeka Barat Kembali Berdiri
Dalam rakor tersebut, mereka menghimbau kepada pengawas dan Kepala Sekolah untuk melakukan pencegahan agar siswanya tidak mengikuti aksi unjuk rasa.
“Mereka diancam bakal dicabut KIP dan KJP-nya jika peserta didik ikut melakukan aksi penolakan BBM,” katanya.
Adapun selolah-sekolah yang didatangi saat itu yakni SMK 5 PGRI Jakarta Barat, SMA 101 Jakarta Barat, dan SMK 3 Kedoya Jakarta Barat.
“Di SMK 3 Kedoya, kepolisian berjaga di sekolah hingga waktu kegiatan belajar mengajar selesai. Kepolisian melakukan pemantauan dan pendataan untuk siswa yang tidak masuk pada 12 dan 13 September 2022,” jelas Jeanny.
Kata dia, aksi aparat kepolisian ini merupakan pelanggaran bagi Hak Asasi Manusia (HAM). Menurut Jeanny, aksi unjuk rasa adalah bagian dari hak kebebasan berekspresi dan penyampaian pendapat di muka umum, yang juga merupakan hak asasi manusia bagi seluruh warga, tidak terkecuali pelajar.
Baca Juga: Nggak Ada Lelah, Buruh Dan Mahasiswa Kembali Gelar Demo Tolak Kenaikan Harga BBM Hari Ini
“Hal ini jelas dijamin dalam UUD 1945 Pasal 28E ayat (3) yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat,” katanya.
Berita Terkait
-
Aduan Pertamax Oplosan Tak Digubris? LBH Jakarta Siap Bantu!
-
LBH Jakarta Sebut Bantahan Pertamina Soal Pertamax Oplosan Bikin Bingung: Tanpa Pengujian
-
Sebut Pertamina Bantah Temuan Kejagung soal BBM Dioplos, LBH: Konsumen Berhak Dapat Ganti Rugi jika...
-
Masyarakat Korban Pertamina Oplosan Terus Melapor ke LBH Jakarta
-
Ratusan Orang Melapor ke Posko Pengaduan Pertamax, LBH Jakarta Bakal Koordinasi dengan Kejagung?
Terpopuler
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara Reza Gladys Sempat Disebut Cocok Gabung Gen Halilintar
- Eliano Reijnders Gabung Timnas Indonesia, PEC Zwolle Tulis Kalimat Menyentuh
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
Pilihan
-
Tiga Seksi Tol Akses IKN Ditargetkan Rampung 2027, Ini Rinciannya
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Mulai Rp 2 Jutaan Terbaru Maret 2025
-
Sibuk Naturalisasi, Jordi Cruyff Beri Nasihat Membumi untuk PSSI
-
Tabel KUR BRI Terbaru, Pinjaman Rp1 Juta Hingga Rp500 Juta dan Bunganya
-
Setoran Pajak Anjlok 41 Persen di Tengah Kebutuhan Anggaran Jumbo Prabowo
Terkini
-
Sterilisasi Kucing Terbanyak, Pramono Anung Terima Penghargaan Rekor MURI
-
Polisi Ungkap Motif Pelaku Bunuh Ibu dan Anak di Tambora Jakarta Barat
-
Tak Harus Tunggu Ulang Tahun, Warga Jakarta Boleh Cek Kesehatan Gratis Kapan Saja
-
Pemprov DKI Siapkan Pergub Layanan Gratis MRT dan LRT Jakarta
-
Polisi Tangkap Tiga Pencuri di Bengkel Kapal di Penjaringan Jakarta Utara