SuaraJakarta.id - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menyinggung rencana Gubernur Anies Baswedan yang hendak melantik sejumlah orang untuk posisi Pejabat Tinggi Pratama. Ia meminta, Anies mengurungkan niatnya itu karena masa jabatannya akan segera berakhir.
Pernyataan tersebut disampaikan Prasetio dalam rapat paripurna pengumuman pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2022. Prasetio menyebut, seleksi lima posisi pejabat mulai dilakukan sejak 6 September 2022 lalu.
"Perlu kami sampaikan, bahwa sesuai dengan Pengumuman Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2022 Tanggal 6 September 2022 tentang Seleksi Terbuka Jabatan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," ujar Prasetio di gedung DPRD pada Senin (13/9/2022).
"Dengan membuka seleksi terbuka untuk menetapkan Calon Pemangku Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II)," tambahnya menjelaskan.
Baca Juga: Pemberhentian Sudah Diumumkan DPRD DKI, Anies: Saya Akan Bekerja seperti Biasa Sampai 16 Oktober
Jabatan yang sudah dilakukan seleksi pada tanggal tersebut, yakni Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah DKI Jakarta, Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik DKI Jakarta, Kepala Biro Kepala Daerah Setda Provinsi DKI Jakarta, Direktur RSKD Duren Sawit, dan Direktur RSUD Pasar Minggu.
Prasetio menjelaskan, masa jabatan Gubernur DKI Jakarta yang kini dijabat Anies Baswedan akan berakhir 16 Oktober mendatang. Sedangkan, proses seleksi pejabat tinggi yang sedang berjalan itu diperkirakan baru selesai pada 3 Oktober 2022.
"Dalam arti, hal kepala daerah akan melakukan mengangkat/atau melantik dari hasil seleksi dimaksud kurang 13 hari berakhirnya menjabat sebagai kepala daerah," ucapnya.
Jika tetap melantik, maka kepala daerah disebutnya bakal melanggar surat pemberitahuan dari Kemendagri Nomor 131/2188/OTDA hal Usul Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2022. Sebab dalam surat pemberhentian harus diserahkan kepada Kemendagri sebelum tanggal 16 September.
Berdasarkan ketentuan dimaksud, larangan melantik pejabat tinggi pratama ini disebutnya juga bertujuan untuk menjaga stabilitas sosial politik birokrasi yang sehat dalam memperlancar program pembangunan dan pelayanan publik di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Maka dengan ini kami mengusulkan agar Gubernur DKI Jakarta tidak melakukan pelantikan kepada Pejabat Tinggi Pratama pada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta supaya tidak bertentangan terhadap aturan yang berlaku," katanya.
Berita Terkait
-
Ramai Isu Tidak Layak JIS Untuk FIFA Match Day Karena Dorongan Politis, Nurhasan Gerindra: Ini Bukan Politis
-
Pemberhentian Sudah Diumumkan DPRD DKI, Anies: Saya Akan Bekerja seperti Biasa Sampai 16 Oktober
-
Ketum Nasdem Prediksi Ada Tiga hingga Empat Pasangan Capres-Cawapres 2024: Anies Maju di Luar PDIP dan Gerindra
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- 5 Mobil Eropa Bekas yang Murah dan Tahun Muda, Mulai dari Rp60 Jutaan
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
-
Timnas Indonesia Cuma Jadi Samsak Uji Coba, Niat Jepang Hanya Ekspermien Taktik dan Pemain
-
Daftar 10 Merek Mobil Buatan Pabrik Indonesia Terlaris di Luar Negeri, Toyota Masih Juara?
-
Partainya Lebih Dipilih Jokowi, DPW PSI Jateng: Kader Berbunga-bunga
-
3 Rekomendasi HP Murah Memori 512 GB dengan Performa Handal, Terbaik Juni 2025
Terkini
-
Jangan Lewatkan Promo Indomaret Hari Ini, Beli Kebutuhan Rumah dengan Harga Terbaik
-
Timnas Indonesia Menang, Warga Kediri Bertakbir saat Nobar yang Digelar Mas Dhito
-
Auto Cuan Setelah Klaim Link DANA Kaget Hari Ini, Jangan Tunda Lagi!
-
Harga Miring! KPK Lelang Mobil Chevrolet dan Motor Triumph Harga Rp56 Juta
-
Tips Membeli Barang Harga Diskon agar Tidak Menyesal