SuaraJakarta.id - DPRD DKI Jakarta tidak lagi mengalokasikan anggaran untuk Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) pada tahun berikutnya.
Ini sehubungan masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang berakhir pada 16 Oktober 2022.
Hal itu disampaikan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi setelah memimpin rapat pimpinan gabungan (rapimgab) terkait usulan nama penjabat (pj) gubernur di gedung DPRD DKI di Jakarta.
"Mulai sekarang TGUPP tidak akan saya laksanakan, dalam Banggar nanti tidak dianggarkan," kata Prasetio, Selasa (13/9/2022).
Prasetio yang juga Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI menambahkan, nantinya Pj Gubernur DKI akan banyak dibantu oleh para asisten, deputi dan sekretaris daerah.
"Itu TGUPP harus hilang," katanya, dikutip dari Antara.
Prasetio mencontohkan penanganan banjir yang masih menjadi masalah di Jakarta, serta pembangunan harus merata tak hanya di tengah kota tapi juga di daerah pinggiran.
Anggota Badan Anggaran DPRD DKI Gembong Warsono mengatakan, eksistensi TGUPP atau nama lain dari tim sejenis nantinya merupakan kewenangan Pj Gubernur DKI.
Meski begitu, ia meminta agar penjabat gubernur DKI menggunakan alokasi anggaran untuk tim gubernur tersebut nantinya tidak lagi berasal dari APBD, melainkan dari biaya penunjang operasional gubernur.
"Jika penjabat gubernur merasa membutuhkan silakan menggunakan TGUPP atau apa istilahnya.Tapi alokasi anggaran tidak melekat di APBD, silakan anggaran yang digunakan melalui dana operasionalnya gubernur," katanya.
Saat ini, kata dia, alokasi anggaran TGUPP yang mencapai lebih dari 70 orang itu diambil dari APBD.
Gembong menambahkan, besaran anggaran TGUPP pada 2018 mencapai sekitar Rp 29 miliar. Kemudian pada 2019-2021 mencapai masing-masing sekitar Rp 18,9 miliar.
Sedangkan pada 2022 mengingat masa jabatan Gubernur Anies hanya 10 bulan, yakni hingga Oktober 2022, maka besaran alokasi untuk TGUPP rencananya mencapai Rp 12,5 miliar.
Sementara itu, biaya penunjang operasional penjabat gubernur, lanjut dia, sama dengan dana penunjang operasional gubernur saat ini.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000, biaya penunjang operasional kepala daerah dan wakil kepala daerah provinsi ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di atas Rp 500 miliar, yakni paling rendah Rp 1,25 miliar dan paling tinggi sebesar 0,15 persen dari PAD.
Berita Terkait
-
Tretan Muslim Guyon jadi Mata-Mata, Bongkar Kelemahan Kubu 02 ke Pendukung Anies
-
Demi Persatuan Bangsa, Anies Baswedan Didesak Terima Tawaran Masuk Kabinet Prabowo!
-
9 Bulan Dalam Tahanan, Anies Baswedan Minta Jangan Ganggu Tom Lembong!
-
Senyum Bahagia Tom Lembong saat Bebas dari LP Cipinang
-
Ngobrol 4 Mata Sebelum Bebas, Anies Ungkap Curhatan Tom Lembong: God Works In Mysterious Ways
Terpopuler
- Ole Romeny Menolak Absen di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Tanpa Naturalisasi, Jebolan Ajax Amsterdam Bisa Gantikan Ole Romeny di Timnas Indonesia
- Makna Satir Pengibaran Bendera One Piece di HUT RI ke-80, Ini Arti Sebenarnya Jolly Roger Luffy
- Ditemani Kader PSI, Mulyono Teman Kuliah Jokowi Akhirnya Muncul, Akui Bernama Asli Wakidi?
- Jelajah Rasa Nusantara dengan Promo Spesial BRImo di Signature Partner BRI
Pilihan
-
6 Smartwatch Murah untuk Gaji UMR, Pilihan Terbaik Para Perintis 2025
-
3 Film Jadi Simbol Perlawanan Terhadap Negara: Lebih dari Sekadar Hiburan
-
OJK Beberkan Fintech Penyumbang Terbanyak Pengaduan Debt Collector Galak
-
Tarif Trump 19% Berlaku 7 Agustus, RI & Thailand Kena 'Diskon' Sama, Singapura Paling Murah!
-
Pemerintah Dunia dan Tenryuubito: Antagonis One Piece yang Pungut Pajak Seenaknya
Terkini
-
Semangat Kemerdekaan dalam Fashion: Masih Relevan Setelah 37 Tahun
-
Sosok Presiden Direktur Pertama PT Nissen Chemitec Berpulang dalam Insiden Tragis
-
Bos Perusahaan Otomotif Asal Jepang Tewas dalam Kecelakaan di Tol Karawang Barat
-
Jaringan Sabu 35 Kg Asal China Terbongkar, Diedarkan dari Kos-kosan di Tangsel ke Hotel di Jaksel
-
Pameran Maritim Terbesar di Indonesia: Bukti Produk Lokal Bisa Lebih Unggul