Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Selasa, 13 September 2022 | 19:47 WIB
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi saat ditemui wartawan di DPRD DKI. (Suara.com/Arga)

SuaraJakarta.id - DPRD DKI Jakarta tidak lagi mengalokasikan anggaran untuk Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) pada tahun berikutnya.

Ini sehubungan masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang berakhir pada 16 Oktober 2022.

Hal itu disampaikan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi setelah memimpin rapat pimpinan gabungan (rapimgab) terkait usulan nama penjabat (pj) gubernur di gedung DPRD DKI di Jakarta.

"Mulai sekarang TGUPP tidak akan saya laksanakan, dalam Banggar nanti tidak dianggarkan," kata Prasetio, Selasa (13/9/2022).

Baca Juga: Pemberhentian Jabatan Sedang Diumumkan, DPRD DKI Larang Anies Lantik Lima Pejabat yang Sedang Diseleksi

Prasetio yang juga Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI menambahkan, nantinya Pj Gubernur DKI akan banyak dibantu oleh para asisten, deputi dan sekretaris daerah.

"Itu TGUPP harus hilang," katanya, dikutip dari Antara.

DPRD DKI Umumkan Pemberhentian Gub DKI Jakarta Anies dan Wagub Riza Patria, foto Fakhri Selasa (13/9/2022)

Prasetio mencontohkan penanganan banjir yang masih menjadi masalah di Jakarta, serta pembangunan harus merata tak hanya di tengah kota tapi juga di daerah pinggiran.

Anggota Badan Anggaran DPRD DKI Gembong Warsono mengatakan, eksistensi TGUPP atau nama lain dari tim sejenis nantinya merupakan kewenangan Pj Gubernur DKI.

Meski begitu, ia meminta agar penjabat gubernur DKI menggunakan alokasi anggaran untuk tim gubernur tersebut nantinya tidak lagi berasal dari APBD, melainkan dari biaya penunjang operasional gubernur.

Baca Juga: Ramai Isu Tidak Layak JIS Untuk FIFA Match Day Karena Dorongan Politis, Nurhasan Gerindra: Ini Bukan Politis

"Jika penjabat gubernur merasa membutuhkan silakan menggunakan TGUPP atau apa istilahnya.Tapi alokasi anggaran tidak melekat di APBD, silakan anggaran yang digunakan melalui dana operasionalnya gubernur," katanya.

Saat ini, kata dia, alokasi anggaran TGUPP yang mencapai lebih dari 70 orang itu diambil dari APBD.

Gembong menambahkan, besaran anggaran TGUPP pada 2018 mencapai sekitar Rp 29 miliar. Kemudian pada 2019-2021 mencapai masing-masing sekitar Rp 18,9 miliar.

Gubernur Anies Baswedan dan Wagub Ahmad Riza Patria di gedung DPRD DKI Jakarta. (Suara.com/Fakhri)

Sedangkan pada 2022 mengingat masa jabatan Gubernur Anies hanya 10 bulan, yakni hingga Oktober 2022, maka besaran alokasi untuk TGUPP rencananya mencapai Rp 12,5 miliar.

Sementara itu, biaya penunjang operasional penjabat gubernur, lanjut dia, sama dengan dana penunjang operasional gubernur saat ini.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000, biaya penunjang operasional kepala daerah dan wakil kepala daerah provinsi ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di atas Rp 500 miliar, yakni paling rendah Rp 1,25 miliar dan paling tinggi sebesar 0,15 persen dari PAD.

Sebagai gambaran, PAD DKI Jakarta pada 2020 mencapai Rp 57,5 triliun dengan asumsi biaya penunjang operasional kepala daerah dan wakil kepala daerah yang digunakan adalah maksimal 0,15 persen maka dalam satu tahun mencapai Rp 86,2 miliar atau per bulan mencapai Rp 7,18 miliar.

Gembong menambahkan, komposisi besaran biaya penunjang operasional adalah 60 persen untuk gubernur dan 40 persen untuk wakil gubernur. Diperkirakan untuk kepala daerah sekitar Rp 4,31 miliar per bulan dan wakil kepala daerah sekitar Rp 2,87 miliar.

Load More