SuaraJakarta.id - Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono angkat bicara soal polemik pengangkatan pejabat tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI oleh Gubernur Anies Baswedan. Ia mengakui memang tak ada aturan yang melarang Anies untuk merombak pejabat jelang lengser pada 16 Oktober nanti.
Menurut Gembong, larangan itu merupakan pengartian dari rapat paripurna pengumuman pemberhentian Kepala Daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2022 yang digelar kemarin, Selasa (13/9/2022).
"Ya pemaknaan dari paripurna hari ini saja. Kalau dasar hukumnya enggak melarang itu," ujar Gembong saat dikonfirmasi, Rabu (14/9/2022).
Karena itu, Gembong menyebut hal ini adalah masalah etika saja. Menurutnya tidak pantas seorang Kepala Daerah melakukan pelantikan pejabat jelang lengser.
Dikhawatirkan nantinya akan menimbulkan kesan pejabat titipan atau sedang membangun dinasti.
"Tetapi soal etik kan masa sebelum beberapa hari jelang jabatan berakhir melantik pejabat kan rasanya secara etik nggak elok," ucapnya.
Selain itu, dikhawatirkan nantinya tindakan Anies itu malah akan mengganggu harmonisasi para pejabat yang nantinya akan dipimpin oleh Penjabat Gubernur pengganti Anies. Namun, memang tidak ada sanksi yang berlaku jika Anies tetap melakukannya.
"Ya khawatirnya akan mengganggu harmonisasi dalam tata pemerintahan ke depan gitu loh. Kan untuk menjaga itu," pungkasnya.
Baca Juga: Heru Budi Hartono, Kepala Sekretariat Presiden Calon Kuat Pengganti Anies Baswedan
Anies Tak Salahi Aturan
Sebelumnya, Kepala Biro Hukum DKI Jakarta, Yayan Yuhana angkat bicara soal ultimatum Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi yang melarang Gubernur Anies Baswedan untuk melantik pejabat tinggi pratama di akhir masa jabatannya. Ia menilai jika Anies melakukannya, maka tidak akan menyalahi aturan.
Menurut Yayan, tidak ada aturan yang melarang Anies untuk membuat kebijakan strategis seperti melantik pejabat meski masa jabatannya kurang dari 30 hari lagi. Ia menyatakan Kepala Daerah pada dasarnya memiliki tugas untuk membuat kebijakan sesuai aturan.
“Gubernur memiliki tugas dan tanggung jawab, termasuk dalam mengambil kebijakan menurut aturan berlaku,” ujar Yayan kepada wartawan, Selasa (13/9/2022).
Menurut Yayan, jika larangan tersebut didasarkan pada pasal 71 ayat (2) dan (3) UU No.10/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, maka regulasi tersebut tidak membuat Anies menyalahi aturan.
“Karena ketentuan dalam pasal tersebut dikhususkan untuk kepala daerah yang akan mengikuti seleksi pemilu, sedangkan tahun 2022 tidak ada pemilu,” kata Yayan.
Berita Terkait
-
Heru Budi Hartono, Kepala Sekretariat Presiden Calon Kuat Pengganti Anies Baswedan
-
Resmi Diusulkan Jadi Pj Gubernur DKI Jakarta, Kasetpres Heru: Prosesnya Masih Jauh
-
Gawat! Effendi Simbolon dicari Prajurit TNI Se-Indonesia Untuk Minta Maaf
-
Respons Tegas Pemprov DKI Usai Ketua DPRD Larang Anies Lantik Pejabat Jelang Lengser: Tak Ada Aturannya
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
Terkini
-
Anti Boros Setelah Lebaran, 7 Ide Masak Sekali untuk Stok Seminggu ala Meal Prep Simpel
-
Benarkah WFA Efektif Tekan Arus Balik 2026? Saat Data Kendaraan Justru Meningkat
-
Dompet Tipis Setelah Lebaran? Ini 7 Cara Cepat Memulihkan Keuangan di Akhir Bulan
-
Sentuhan Klasik di Destinasi Modern: Cerita dari Flea Market Indonesia Design District
-
'Maaf, Nggak Open House', Benarkah Gen Z Kini Pilih Privasi Saat Lebaran?