SuaraJakarta.id - Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono angkat bicara soal polemik pengangkatan pejabat tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI oleh Gubernur Anies Baswedan. Ia mengakui memang tak ada aturan yang melarang Anies untuk merombak pejabat jelang lengser pada 16 Oktober nanti.
Menurut Gembong, larangan itu merupakan pengartian dari rapat paripurna pengumuman pemberhentian Kepala Daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2022 yang digelar kemarin, Selasa (13/9/2022).
"Ya pemaknaan dari paripurna hari ini saja. Kalau dasar hukumnya enggak melarang itu," ujar Gembong saat dikonfirmasi, Rabu (14/9/2022).
Karena itu, Gembong menyebut hal ini adalah masalah etika saja. Menurutnya tidak pantas seorang Kepala Daerah melakukan pelantikan pejabat jelang lengser.
Dikhawatirkan nantinya akan menimbulkan kesan pejabat titipan atau sedang membangun dinasti.
"Tetapi soal etik kan masa sebelum beberapa hari jelang jabatan berakhir melantik pejabat kan rasanya secara etik nggak elok," ucapnya.
Selain itu, dikhawatirkan nantinya tindakan Anies itu malah akan mengganggu harmonisasi para pejabat yang nantinya akan dipimpin oleh Penjabat Gubernur pengganti Anies. Namun, memang tidak ada sanksi yang berlaku jika Anies tetap melakukannya.
"Ya khawatirnya akan mengganggu harmonisasi dalam tata pemerintahan ke depan gitu loh. Kan untuk menjaga itu," pungkasnya.
Baca Juga: Heru Budi Hartono, Kepala Sekretariat Presiden Calon Kuat Pengganti Anies Baswedan
Anies Tak Salahi Aturan
Sebelumnya, Kepala Biro Hukum DKI Jakarta, Yayan Yuhana angkat bicara soal ultimatum Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi yang melarang Gubernur Anies Baswedan untuk melantik pejabat tinggi pratama di akhir masa jabatannya. Ia menilai jika Anies melakukannya, maka tidak akan menyalahi aturan.
Menurut Yayan, tidak ada aturan yang melarang Anies untuk membuat kebijakan strategis seperti melantik pejabat meski masa jabatannya kurang dari 30 hari lagi. Ia menyatakan Kepala Daerah pada dasarnya memiliki tugas untuk membuat kebijakan sesuai aturan.
“Gubernur memiliki tugas dan tanggung jawab, termasuk dalam mengambil kebijakan menurut aturan berlaku,” ujar Yayan kepada wartawan, Selasa (13/9/2022).
Menurut Yayan, jika larangan tersebut didasarkan pada pasal 71 ayat (2) dan (3) UU No.10/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, maka regulasi tersebut tidak membuat Anies menyalahi aturan.
“Karena ketentuan dalam pasal tersebut dikhususkan untuk kepala daerah yang akan mengikuti seleksi pemilu, sedangkan tahun 2022 tidak ada pemilu,” kata Yayan.
Berita Terkait
-
Heru Budi Hartono, Kepala Sekretariat Presiden Calon Kuat Pengganti Anies Baswedan
-
Resmi Diusulkan Jadi Pj Gubernur DKI Jakarta, Kasetpres Heru: Prosesnya Masih Jauh
-
Gawat! Effendi Simbolon dicari Prajurit TNI Se-Indonesia Untuk Minta Maaf
-
Respons Tegas Pemprov DKI Usai Ketua DPRD Larang Anies Lantik Pejabat Jelang Lengser: Tak Ada Aturannya
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Review 5 Sepatu Lari Lokal yang Katanya 'Tiru' Brand Luar, Mirip atau Beda Jauh?
-
Adopsi AI Indonesia Tertinggi se-Asia Tenggara, SML Luncurkan AI Entrepreneurship di BSD City
-
Mitsubishi Destinator Andalkan Kenyamanan Premium dan Performa Turbo di Kelas SUV Keluarga
-
5 Sepatu Lari untuk Traveling yang Ringan, Empuk, dan Tidak Bikin Koper Cepat Penuh
-
7 Sepatu Lari Lokal yang Tetap Keren Dipakai Pakai Jeans, Cocok Buat Ngantor WFO