SuaraJakarta.id - Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono angkat bicara soal polemik pengangkatan pejabat tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI oleh Gubernur Anies Baswedan. Ia mengakui memang tak ada aturan yang melarang Anies untuk merombak pejabat jelang lengser pada 16 Oktober nanti.
Menurut Gembong, larangan itu merupakan pengartian dari rapat paripurna pengumuman pemberhentian Kepala Daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2022 yang digelar kemarin, Selasa (13/9/2022).
"Ya pemaknaan dari paripurna hari ini saja. Kalau dasar hukumnya enggak melarang itu," ujar Gembong saat dikonfirmasi, Rabu (14/9/2022).
Karena itu, Gembong menyebut hal ini adalah masalah etika saja. Menurutnya tidak pantas seorang Kepala Daerah melakukan pelantikan pejabat jelang lengser.
Dikhawatirkan nantinya akan menimbulkan kesan pejabat titipan atau sedang membangun dinasti.
"Tetapi soal etik kan masa sebelum beberapa hari jelang jabatan berakhir melantik pejabat kan rasanya secara etik nggak elok," ucapnya.
Selain itu, dikhawatirkan nantinya tindakan Anies itu malah akan mengganggu harmonisasi para pejabat yang nantinya akan dipimpin oleh Penjabat Gubernur pengganti Anies. Namun, memang tidak ada sanksi yang berlaku jika Anies tetap melakukannya.
"Ya khawatirnya akan mengganggu harmonisasi dalam tata pemerintahan ke depan gitu loh. Kan untuk menjaga itu," pungkasnya.
Baca Juga: Heru Budi Hartono, Kepala Sekretariat Presiden Calon Kuat Pengganti Anies Baswedan
Anies Tak Salahi Aturan
Sebelumnya, Kepala Biro Hukum DKI Jakarta, Yayan Yuhana angkat bicara soal ultimatum Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi yang melarang Gubernur Anies Baswedan untuk melantik pejabat tinggi pratama di akhir masa jabatannya. Ia menilai jika Anies melakukannya, maka tidak akan menyalahi aturan.
Menurut Yayan, tidak ada aturan yang melarang Anies untuk membuat kebijakan strategis seperti melantik pejabat meski masa jabatannya kurang dari 30 hari lagi. Ia menyatakan Kepala Daerah pada dasarnya memiliki tugas untuk membuat kebijakan sesuai aturan.
“Gubernur memiliki tugas dan tanggung jawab, termasuk dalam mengambil kebijakan menurut aturan berlaku,” ujar Yayan kepada wartawan, Selasa (13/9/2022).
Menurut Yayan, jika larangan tersebut didasarkan pada pasal 71 ayat (2) dan (3) UU No.10/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, maka regulasi tersebut tidak membuat Anies menyalahi aturan.
“Karena ketentuan dalam pasal tersebut dikhususkan untuk kepala daerah yang akan mengikuti seleksi pemilu, sedangkan tahun 2022 tidak ada pemilu,” kata Yayan.
Berita Terkait
-
Heru Budi Hartono, Kepala Sekretariat Presiden Calon Kuat Pengganti Anies Baswedan
-
Resmi Diusulkan Jadi Pj Gubernur DKI Jakarta, Kasetpres Heru: Prosesnya Masih Jauh
-
Gawat! Effendi Simbolon dicari Prajurit TNI Se-Indonesia Untuk Minta Maaf
-
Respons Tegas Pemprov DKI Usai Ketua DPRD Larang Anies Lantik Pejabat Jelang Lengser: Tak Ada Aturannya
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
5 Tahun Holding UMi, BRI Perkuat Pembiayaan dan Pemberdayaan Usaha Ultra Mikro
-
Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI
-
Wajah Baru Museum Kediri, Kini Jadi Pusat Layanan Budaya Terpadu
-
Raih Penghargaan IDX Channel 2026, BRImo Taiwan Jadi Solusi Keuangan Diaspora dan PMI
-
Kasus Dolar Singapura Palsu, Kuasa Hukum Ungkap Janji Imbalan 1.500 SGD Per Lembar