Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Rabu, 14 September 2022 | 18:05 WIB
Ilustrasi STNK - Berlaku Besok, Pemprov DKI Gelar Pemutihan Pajak Motor hingga 15 Desember 2022. [Dok. Istimewa]

"Agar wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya sekaligus upaya dalam membantu pemulihan ekonomi DKI Jakarta," kata dia, Rabu (14/9/2022).

Ia menjelaskan kebijakan tersebut sebagai upaya pemulihan ekonomi nasional karena pandemi Covid-19 di DKI Jakarta, percepatan target penerimaan, serta stimulus kepada wajib pajak.

Load More