Scroll untuk membaca artikel
Dwi Bowo Raharjo | Muhammad Yasir
Kamis, 15 September 2022 | 16:24 WIB
Kuasa hukum keluarga NAT, Muhammad Zakir Rasyidin, laporkan mucikari ke polisi. (Suara.com/Yasir)

SuaraJakarta.id - Anak perempuan di bawah umur berinisial NAT (15) disekep selama 1,5 tahun dan dijadikan pekerja seks komersial atau PSK oleh seorang mami muncikari berinisial EMT (45). Peristiwa ini terjadi sejak awal Januari 2021.

Kuasa hukum keluarga NAT, Muhammad Zakir Rasyidin, menyebut kasus ini telah di laporkan ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/2912/VO/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.

"Awal ceritanya dia diajak oleh temannya ke suatu tempat. Tapi setelah sampai anak ini tidak bisa pulang karena diharuskan bekerja. Diimingi-imingi cantik, dikasih uang. Tapi pekerjaan yang diberikan itu dia dijual ke pria hidung belang," kata Zakir di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (15/9/2022).

Dalam melancarkan bisnis lendir ini, mami EMT menurut keterangan korban kerap berpindah-pindah apartemen di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Utara. Setiap hari kroban dipaksa menyetor uang Rp1 juta.

Baca Juga: Mencengangkan! Maria Vania Ngaku Pernah Ditawar Rp 400 Juta Oleh Pria Hidung Belang

"Disuruh layani tamu disuruh hasilkan uang Rp1 juta per hari, kalau tidak bisa disuruh bayar utang Rp 35 juta. Jadi eksploitasi itu dalam bentuk penekanan," ungkap Zakir.

NAT berhasil melarikan diri pada Juni 2022 lalu. Dia kemudian mengadu ke orang tuanya hingga melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.

Zakir menyebut mami EMT diduga pemain lama. Dia bahkan disebut kerap keluar masuk penjara.

"Terlapor ini sudah sering ditangkap. Dia sebagai mami, dia sebagai mucikari. Kamar yang disewakan itu ada 20-an kamar hanya untuk jajakan anak-anak di bawah umur," pungkasnya.

Baca Juga: Janda Muda Meranti Suruh Gadis Belia Layani Pria Hidung Belang di Pekanbaru

Load More