SuaraJakarta.id - Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menaikkan status perkara penyekapan anak di bawah umur berinisial NAT (15) untuk dijadikan pekerja seks komersial atau PSK ke tahap penyidikan. Namun, mami atau mucikari berinisial EMT (45) yang terlibat kasus ini belum tertangkap.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyebut EMT selaku terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 76 I Juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 12 dan atau Pasal 13 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penghapusan Kekerasan Seksual.
"Hasil gelar perkara statusnya naik ke penyidikan," kata Zulpan kepada wartawan, Jumat (16/9/2022).
Dilaporkan Juni Lalu
Kasus ini sebelumnya dilaporkan oleh orang tua NAT ke Polda Metro Jaya pada Juni 2022. Laporan tersebut diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/2912/VO/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Kuasa hukum keluarga NAT, Muhammad Zakir Rasyidin menyebut korban disekap dan diperdagangkan ke pria hidung belang selama hampir 1,5 tahun oleh EMT. Peristiwa ini terjadi sejak awal Januari 2021.
"Awal ceritanya dia diajak oleh temannya ke suatu tempat. Tapi setelah sampai anak ini tidak bisa pulang karena diharuskan bekerja. Diimingi-imingi cantik, dikasih uang. Tapi pekerjaan yang diberikan itu dia dijual ke pria hidung belang," kata Zakir di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (15/9/2022).
Dalam melancarkan bisnis lendir ini, mami EMT menurut keterangan korban kerap berpindah-pindah apartemen di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Utara. Setiap hari, korban dipaksa menyetor uang Rp1 juta.
"Disuruh layani tamu disuruh hasilkan uang Rp1 juta per hari, kalau tidak bisa disuruh bayar utang Rp35 juta. Jadi eksploitasi itu dalam bentuk penekanan," ungkap Zakir.
Baca Juga: Gelap-gelapan Mangkal di Trotoar Kalimalang, 6 PSK Digaruk Satpol PP, Rata-rata Masih ABG
Korban Berhasil Kabur
NAT berhasil melarikan diri pada Juni 2022 lalu. Dia kemudian mengadu ke orang tuanya hingga melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.
Zakir menyebut mami EMT diduga pemain lama. Dia bahkan disebut kerap keluar masuk penjara.
"Terlapor ini sudah sering ditangkap. Dia sebagai mami, dia sebagai mucikari. Kamar yang disewakan itu ada 20-an kamar hanya untuk jajakan anak-anak di bawah umur."
Berita Terkait
-
Gadis 15 Tahun Disekap di Apartemen dan Dijadikan PSK Hampir Setahun
-
Gelap-gelapan Mangkal di Trotoar Kalimalang, 6 PSK Digaruk Satpol PP, Rata-rata Masih ABG
-
Respons Polri Soal Bantuan Hukum Polda Metro Jaya Untuk AKBP Jerry Siagian Usai Dipecat: Itu Haknya
-
Polda Metro Beri Pendampingan Hukum Ke AKBP Jerry Siagian, Pengamat ISESS: Kode Etik Satpam Lebih Bagus Dibanding Polri
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
7 Tren Fintech yang Diprediksi Mengubah Cara Masyarakat Bertransaksi pada 2026
-
Libur Tahun Baru 2026 Sudah di Depan Mata! Ini Jadwal Libur ASN yang Dinanti
-
8 Mobil Bekas untuk Mengatasi Biaya Perawatan Tak Terduga bagi Pengguna Minim Jajan
-
Cek Fakta: Viral Tautan Pendaftaran 500 Ribu Pekerja di Dapur MBG, Benarkah?
-
Duel HP Murah Layar AMOLED: Samsung vs Xiaomi, Siapa Paling Bagus?