Scroll untuk membaca artikel
Siswanto
Jum'at, 16 September 2022 | 16:21 WIB
ilustrasi kekerasan seksual. [ema rohimah / suarajogja.id]

SuaraJakarta.id - Selama 1,5 tahun, seorang anak di bawah umur berinisial NAT (15) dijerumuskan ke dunia prostitusi di Jakarta.

Dia dipaksa melayani seks para lelaki hidung belang dan mengalami kekerasan.

Kasus itu sedang dalam penanganan Polda Metro Jaya dan sudah naik ke tingkat penyidikan, tetapi EMT (45) belum dapat ditangkap.

NAT terjerumus ke dunia prostitusi setelah mengikuti ajakan kenalannya, EMT, ke sebuah apartemen di Jakarta Barat pada tahun 2021.

Baca Juga: Calon Pendeta di Alor Cabuli 14 Anak, Merekam dan Memotret Para Korban Sebelum dan Sesudah Melakukan Aksi Bejatnya

Setelah sampai di apartemen, NAT tidak bisa pulang dan dia disuruh bekerja. "Diimingi-imingi cantik, dikasih uang," kata pengacara keluarga NAT, Muhammad Zakir Rasyidin, di Polda Metro Jaya, Kamis (15/9/2022).

Pada kenyataannya, pekerjaan yang diberikan kepada NAT adalah melayani seks.

Zakir menyebut NAT disekap dan diperdagangkan ke pria hidung belang.

Praktik prostitusi dijalankan di apartemen dan berpindah-pindah, tetapi masih di sekitar Jakarta Barat dan Jakarta Utara.

"Disuruh layani tamu, disuruh hasilkan uang Rp1 juta per hari. Kalau tidak bisa disuruh bayar utang Rp35 juta. Jadi eksploitasi itu dalam bentuk penekanan," kata Zakir.

Baca Juga: Bocah di Bawah Umur Diperkosa Bertahun-tahun Hingga Kena HIV, Sempat Dijual ke Pria Hidung Belang

Sampai pada Juni 2022, NAT berhasil kabur dari apartemen dan dia mengadu kepada orang tuanya. Mereka kemudian melaporkan kasus yang dialami NAT ke kepolisian.

Zakir menduga EMT sebagai pemain lama karena menurut informasi yang dia dapatkan, EMT sudah pernah ditangkap.

"Terlapor ini sudah sering ditangkap. Dia sebagai mami, dia sebagai mucikari. Kamar yang disewakan itu ada 20-an kamar hanya untuk jajakan anak-anak di bawah umur," katanya.

Kasus itu kemudian diusut polisi.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan EMT disangkakan melanggar Pasal 76 I Juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 12 dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penghapusan Kekerasan Seksual.

"Hasil gelar perkara statusnya naik ke penyidikan," kata Zulpan, Jumat (16/9/2022). [rangkuman laporan Suara.com]

Load More