SuaraJakarta.id - Selama 1,5 tahun, seorang anak di bawah umur berinisial NAT (15) dijerumuskan ke dunia prostitusi di Jakarta.
Dia dipaksa melayani seks para lelaki hidung belang dan mengalami kekerasan.
Kasus itu sedang dalam penanganan Polda Metro Jaya dan sudah naik ke tingkat penyidikan, tetapi EMT (45) belum dapat ditangkap.
NAT terjerumus ke dunia prostitusi setelah mengikuti ajakan kenalannya, EMT, ke sebuah apartemen di Jakarta Barat pada tahun 2021.
Setelah sampai di apartemen, NAT tidak bisa pulang dan dia disuruh bekerja. "Diimingi-imingi cantik, dikasih uang," kata pengacara keluarga NAT, Muhammad Zakir Rasyidin, di Polda Metro Jaya, Kamis (15/9/2022).
Pada kenyataannya, pekerjaan yang diberikan kepada NAT adalah melayani seks.
Zakir menyebut NAT disekap dan diperdagangkan ke pria hidung belang.
Praktik prostitusi dijalankan di apartemen dan berpindah-pindah, tetapi masih di sekitar Jakarta Barat dan Jakarta Utara.
"Disuruh layani tamu, disuruh hasilkan uang Rp1 juta per hari. Kalau tidak bisa disuruh bayar utang Rp35 juta. Jadi eksploitasi itu dalam bentuk penekanan," kata Zakir.
Baca Juga: Bocah di Bawah Umur Diperkosa Bertahun-tahun Hingga Kena HIV, Sempat Dijual ke Pria Hidung Belang
Sampai pada Juni 2022, NAT berhasil kabur dari apartemen dan dia mengadu kepada orang tuanya. Mereka kemudian melaporkan kasus yang dialami NAT ke kepolisian.
Zakir menduga EMT sebagai pemain lama karena menurut informasi yang dia dapatkan, EMT sudah pernah ditangkap.
"Terlapor ini sudah sering ditangkap. Dia sebagai mami, dia sebagai mucikari. Kamar yang disewakan itu ada 20-an kamar hanya untuk jajakan anak-anak di bawah umur," katanya.
Kasus itu kemudian diusut polisi.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan EMT disangkakan melanggar Pasal 76 I Juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 12 dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penghapusan Kekerasan Seksual.
"Hasil gelar perkara statusnya naik ke penyidikan," kata Zulpan, Jumat (16/9/2022). [rangkuman laporan Suara.com]
Berita Terkait
-
Jumlah Pemain Judi Online RI Tembus 8,8 Juta: 97 Ribu TNI/Polri, 80 Ribu Anak di Bawah Umur
-
Diduga Pacaran dengan Bocah di Bawah Umur, Aliando Bisa Terjerat Pasal Ini?
-
Return of Superman Hapus Klip Choi Min-hwan Usai Terseret Dugaan Prostitusi
-
Sumber Kekayaan Aliando Syarief, Dikabarkan Pacari Anak di Bawah Umur
-
Choi Min-hwan Putuskan Hiatus Imbas Dugaan Selingkuh dan Prostitusi
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
Apakah Samsung S23 FE Memiliki Zoom 100x? Ini Dia Penjelasan Lengkap dengan Keunggulan Kamera yang Dimilikinya
-
HUT KORPRI, ASN Diharapkan Lebih Adaptif dengan Perkembangan Teknologi
-
Mas Dhito Dukung Penyandang Tuna Netra Wujudkan Mimpi ke Perguruan Tinggi
-
Eks Pendukung Deny-Mudawamah Putar Haluan ke Dhito-Dewi
-
Perkuat Perda-Perkada, Pemkab Kediri Tingkatkan Kompetensi ASN lewat Diklat Legal Drafting