Polres Metro Jakarta Barat merilis kasus narkoba seberat 304 kilogram yang disita dari empat tersangka, Jumat (16/9/2022). [Dok. Istimewa]
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup.
Berita Terkait
-
Residivis Narkoba Jadikan Anak Kandung Kurir, Polisi Gagalkan Pengiriman 44 Kg Ganja ke Jakarta
-
Geger! Puluhan Motor dan Mobil Mogok di SPBU Kembangan, Ternyata Tangki Pertalite Diisi Solar
-
Komplotan Maling Spesialis Minimarket di Jakbar Diringkus, Ternyata Otaknya Residivis Kambuhan!
-
Oli Bekas Disulap Jadi Baru! Sindikat Jakarta Barat Raup Ratusan Juta Rupiah
-
Waspada! Sindikat Oli Palsu di Jakarta Barat Digulung Polisi, Ancam Keselamatan Kendaraan Anda
Terpopuler
- Kata-kata Miliano Jonathans Tolak Timnas Indonesia
- Miliano Jonathans: Hati Saya Hancur
- Dari Premier League Bersama Crystal Palace Kini Main Tarkam: Nasib Pilu Jairo Riedewald
- Insiden Bendera Terbalik saat Upacara HUT RI ke-80, Paskibraka Menangis Histeris
- Dicari para Karyawan! Inilah Daftar Mobil Matic Bekas di Bawah 60 Juta yang Anti Rewel Buat Harian
Pilihan
-
Emas Antam Naik Tipis, Hari Ini Dibanderol Rp 1.897.000 per Gram
-
Viral! Ekspresi Patrick Kluivert Saat Kibarkan Bendera Merah Putih di HUT RI-80, STY Bisa Kaya Gitu?
-
Tampak Dicampakkan Prabowo! "IKN Lanjut Apa Engga?" Tanya Basuki Hadimuljono
-
Tahun Depan Prabowo Mesti Bayar Bunga Utang Jatuh Tempo Rp600 Triliun
-
5 Rekomendasi HP Realme Murah Terbaik Agustus 2025, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Generasi Muda Selamatkan Terumbu Karang Jakarta
-
Ini Dia Nomor-Nomor Andalan 5 Atlet Renang Junior Indonesia di Kejuaraan Dunia 2025
-
Karya Tujuh Pemilik IP Lokal Ditampilkan di Bus Transjakarta
-
Bank Mandiri Meriahkan Pesta Rakyat HUT ke-80 RI di Bundaran HI, Gelorakan Semangat Nasionalisme
-
Waspada Cuaca Ekstrem di Jakarta