Rizki Nurmansyah | Faqih Fathurrahman
Jum'at, 16 September 2022 | 16:36 WIB
Polres Metro Jakarta Barat merilis kasus narkoba seberat 304 kilogram yang disita dari empat tersangka, Jumat (16/9/2022). [Dok. Istimewa]

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup.

Load More