Scroll untuk membaca artikel
Erick Tanjung | Fakhri Fuadi Muflih
Jum'at, 16 September 2022 | 19:17 WIB
Kualitas Udara Jakarta. (Antara)

SuaraJakarta.id - Kelompok masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta atau disingkat Ibu Kota meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan lebih serius dalam melakukan perbaikan kualitas udara. Salah satunya dengan membuat peraturan baru yang lebih mengikat.

Perwakilan Koalisi Ibu Kota Bondan Andriyanu mengatakan, selama ini Anies telah menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Namun, regulasi itu belum cukup karena hanya melibatkan jajarannya saja.

"Ingub itu kan hanya instruksi (Gubernur DKI) kepada jajarannya (Pemprov DKI)," kata Bondan di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (16/9/2022).

Menurutnya Ingub tersebut masih kurang efektif karena tak melibatkan masyarakat dalam perbaikan udara. Perlu ada aturan seperti Peraturan Gubernur (Pergub) atau Peraturan Daerah (Perda) agar program Pemprov bisa berjalan lebih efektif.

Baca Juga: DPP PKS Sambut Baik Anies Nyapres di 2024 , Diakui Anies Memiliki Karakter Nasionalis dan Religius

"Tidak bisa kami memantau bahkan ketika ingub keluar. Harusnya ada perda atau apapun yang masyarakat terlibat," ujarnya.

Diketahui, sudah satu tahun lalu Gubernur Anies Baswedan kalah dalam gugatan warga negara atau Citizen Law Suit (CLS) atas hak udara bersih.

Menurut Bondan, setelah satu tahun kemenangan warga, Anies belum melakukan perubahan signifikan dalam perbaikan kualitas udara di Jakarta. Pasalnya, sampao saat ini masih ada 115 hari yang kualitas udaranya tergolong buruk mulai Januari-Agustus 2022.

"Artinya kemenangan warga negara yang sudah diputuskan hakim di tahun 2021 lalu itu, (Pemprov DKI) belum membuat perubahan signifikan," kata Bondan.

"Belum ada langkah nyata yang bisa kami lihat dari Pemrov DKI," tambahnya menjelaskan.

Baca Juga: Presiden Jokowi Teken Perpres 115 Tahun 2022 tentang Pembinaan Kesadaran Bela Negara

Aksi unjuk rasa dilakukan dengan menampilkan boneka manekin di dalam plastik. Tiga manekin ini menjadi gambaran masyarakat yang terperangkap dan tak bisa menghirup udara sehat.

"Ada manekin yang tervakum udara, ini memvisualisasikan bahwa jika kita tidak segera mengendalikan udara yang tidak sehat ini, seolah-olah masyarakat mau tidak mau terdesak, menghirup udara yang tidak sehat," tuturnya.

Sebelumnya, majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan negara Republik Indonesia yang diwakili oleh Presiden Jokowi hingga Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan yaitu polusi udara.

"Mengadili, mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian. Menyatakan tergugat I, tergugat II, tergugat III, tergugat IV, dan tergugat V telah melakukan perbuatan melawan hukum," kata ketua majelis hakim Saifuddin Zuhri, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (16/9/2021).

Kelima pihak tergugat adalah tergugat I Presiden RI Joko Widodo, tergugat II Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, tergugat III Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, tergugat IV Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, dan tergugat V Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Para tergugat dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan ketentuan dari segala peraturan perundang-undangan terkait.

Load More